YANG HOT KLIK DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Juli 2010

Hutan Mangrove Jadi Kebun Kelapa Sawit

KONVERSI LAHAN

Hutan Mangrove Jadi Kebun Kelapa Sawit

BANDA ACEH - Belasan ribu hektar hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam, berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, termasuk yang berada di kawasan lindung.

Koordinator Koalisi untuk Laut Aceh (Kuala) M Arifsyah Nasution, di Banda Aceh, Minggu (24/1), mengatakan, konversi tanaman bakau sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

”Sebagian dilakukan perusahaan kelapa sawit. Ada juga yang dilakukan masyarakat,” katanya.

Nasution mengatakan, dari 20.000 hektar kawasan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, sekitar 85 persen (17.000 hektar) sudah ditanami kelapa sawit. Masyarakat di sekitar kawasan tersebut rata-rata mengelola 2 hektar kebun kelapa sawit.

Arifsyah mengatakan, perusakan kawasan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, yang merupakan aset ekosistem khas pesisir di Aceh, baik yang berstatus hutan lindung seluas 5.700 hektar maupun hutan produksi tetap seluas 15.900 hektar, masih berlangsung tanpa penanganan yang berarti.

Menurut dia, kawasan mangrove yang masuk dalam hutan lindung tidak boleh dikonversi ke dalam bentuk lain.

Pemetaan ulang

Masalah tapal batas kawasan, menurut Arifsyah, menjadi penting dan perlu dikaji oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten. Harus segera ada pemetaan ulang kawasan lindung dan kawasan produksi.

”Bila tidak, kawasan mangrove di Aceh Tamiang akan jadi sejarah,” katanya.

Masalah tapal batas antarkawasan, menurut Kepala Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Fauzan Azima, menjadi masalah pelik saat ini. Saat ini puluhan ribu hektar lahan KEL berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, seperti halnya kawasan mangrove di Aceh Tamiang.

T Yacob Ishadamy, Ketua Pusat Data Aceh, dalam beberapa kali pertemuan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan ulang mengenai lahan hak guna usaha serta lahan lainnya yang dinilai memiliki potensi ekonomi.

Hal itu untuk mengatur kembali tata guna lahan perkebunan untuk menunjang program Aceh Hijau yang dicanangkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (MHD)***

Source : Kompas, Senin, 25 Januari 2010 | 03:55 WIB

Kamis, 06 Mei 2010

Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun

PROYEK TANJUNG API-API

Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun

JAKARTA - Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pelepasan kawasan Hutan Lindung Pantai Air Telang untuk Pelabuhan Samudera Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana. Ketiga terdakwa, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain perkara itu, ketiga mantan anggota Komisi IV DPR yang dikenal sebagai ”Tim Gegana DPR” ini saat yang sama juga menghadapi dakwaan dalam perkara suap dari Anggoro Widjojo, rekanan Departemen Kehutanan (Dephut). ”Terdakwa menerima suap dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri dan BNI Cek Multi Guna dengan jumlah berbeda,” kata jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/5).

Jaksa menyebutkan, Azwar menerima Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fachri Rp 335 juta dari rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan, melalui politisi PKB, Yusuf Erwin Faishal. ”Uang itu diberikan karena kedudukan mereka sebagai anggota Komisi IV DPR agar menyetujui usulan pelepasan Hutan Lindung Pantai Air Telang seluas 600 hektar menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api,” kata Roni.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 12 Huruf a Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada dakwaan kedua, ketiganya bersama Yusuf Erwin Faishal didakwa menerima suap dari Anggoro Widjojo selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut. Pada Agustus 2007 hingga Maret 2008, Anggoro memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Azwar, 140.000 dollar Singapura kepada Hilman Indra, dan 30.000 dollar Singapura kepada Fachri.

Roni menambahkan, pada Juni dan Juli 2007, Yusuf Erwin Faishal melakukan pembicaraan dengan Anggoro Widjojo perihal usulan rancangan pagu anggaran. Dalam pembicaraan itu juga disebutkan adanya imbalan agar Anggoro diloloskan sebagai rekanan.

Pada 16 Juli 2007, Komisi IV mengesahkan rancangan pagu Dephut yang telah ditandatangani MS Kaban selaku Menhut. ”Pada Maret 2008, Yusuf Erwin terima uang dari Anggoro melalui Mukhtaruddin di Restoran Din Tai Fung, Pasific Place,” katanya. (AIK/Kompas)***

Source : Kompas, Rabu, 5 Mei 2010 | 03:14 WIB

Minggu, 31 Januari 2010

Marak, Pencurian Kayu di Indramayu

PEMBALAKAN LIAR INDRAMAYU

Pencurian Kayu Marak

INDRAMAYU - Selama tahun 2009 terjadi 19 kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Budi Sohibudin, Rabu (27/1), menyebutkan, dari 19 kasus pencurian kayu selama 2009, terdapat 15 kasus yang telah diproses polisi dan 11 kasus telah divonis. Jumlah kasus itu lebih banyak daripada tahun 2008, yaitu 11 kasus dengan 10 kasus telah divonis.

Budi menjelaskan, pelaku tergiur mencuri dan menjual kayu jati untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama pada musim paceklik dan musim hajatan. Kayu jati curian dijual Rp 20.000-Rp 50.000 per batang.

Pencurian kayu semakin dipermudah dengan bagusnya akses di sekitar hutan Indramayu, termasuk jalur Cikamurang-Sanca-Bantarwaru, yang menghubungkan Indramayu dengan Subang dan Sumedang. Pencuri umumnya menebang pohon pada petang hari dan menjelang fajar, lalu membawanya dengan sepeda, sepeda motor, atau mobil untuk dijual kepada penadah.

Komandan Regu Keamanan KPH Indramayu Utom Priatna menambahkan, pengawasan sudah ditingkatkan, termasuk melibatkan masyarakat desa yang peduli hutan. Namun, pencurian kayu tetap banyak muncul, terutama di empat lokasi, yaitu di Resor Pemangku Hutan (RPH) Cipondoh, Jati Mulya Selatan, Sanca, dan Cikamurang. (tht)***

Source : Kompas, Kamis, 28 Januari 2010 | 03:15 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

suraryo @ Kamis, 28 Januari 2010 | 10:27 WIB
Itu namanya petugasnya memble.

Kamis, 28 Januari 2010

Penjarahan Kayu Cenderung Marak di Indramayu

PEMBALAKAN LIAR INDRAMAYU

Pencurian Kayu Marak

INDRAMAYU - Selama tahun 2009 terjadi 19 kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Budi Sohibudin, Rabu (27/1), menyebutkan, dari 19 kasus pencurian kayu selama 2009, terdapat 15 kasus yang telah diproses polisi dan 11 kasus telah divonis. Jumlah kasus itu lebih banyak daripada tahun 2008, yaitu 11 kasus dengan 10 kasus telah divonis.

Budi menjelaskan, pelaku tergiur mencuri dan menjual kayu jati untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama pada musim paceklik dan musim hajatan. Kayu jati curian dijual Rp 20.000-Rp 50.000 per batang.

Pencurian kayu semakin dipermudah dengan bagusnya akses di sekitar hutan Indramayu, termasuk jalur Cikamurang-Sanca-Bantarwaru, yang menghubungkan Indramayu dengan Subang dan Sumedang. Pencuri umumnya menebang pohon pada petang hari dan menjelang fajar, lalu membawanya dengan sepeda, sepeda motor, atau mobil untuk dijual kepada penadah.

Komandan Regu Keamanan KPH Indramayu Utom Priatna menambahkan, pengawasan sudah ditingkatkan, termasuk melibatkan masyarakat desa yang peduli hutan. Namun, pencurian kayu tetap banyak muncul, terutama di empat lokasi, yaitu di Resor Pemangku Hutan (RPH) Cipondoh, Jati Mulya Selatan, Sanca, dan Cikamurang. (tht)***

Source : Kompas, Kamis, 28 Januari 2010 | 03:15 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

suraryo @ Kamis, 28 Januari 2010 | 10:27 WIB
Itu namanya petugasnya memble.

Rabu, 23 Desember 2009

Delapan Kontainer Kayu Yang Dicurigai Ilegal Di Tahan Polisi Samarinda

Polisi Tahan Delapan Kontainer Kayu

SAMARINDA - Kepolisian Kota Besar Samarinda menahan delapan kontainer kayu-kayu olahan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/12). Penahanan dilakukan karena polisi ingin memastikan kepemilikan, kelengkapan dokumen, dan sah tidaknya kayu-kayu tersebut.

Kepala Bagian Operasional Poltabes Samarinda Komisaris Yusep Gunawan mengemukakan hal itu ketika menjawab pers di Kantor Poltabes Samarinda, Selasa siang. ”Pemeriksaan menyangkut dukungan terhadap Operasi Pemberantasan Pembalakan Ilegal yang digencarkan Polda Kaltim,” katanya.

Operasi itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa kayu-kayu yang keluar dari Kaltim sah, bukan hasil pembalakan ilegal. ”Kayu-kayu harus diketahui asal- usulnya dan jelas dokumen-dokumennya,” kata Yusep.

Sejauh ini, lanjutnya, belum diketahui siapa pemilik, perusahaan pengangkut, tujuan pengiriman, dan jenis kayu-kayu yang ditahan itu. Belum satu pihak pun yang diperiksa. Muatan kontainer belum dihitung. Isinya diperkirakan mencapai 108 hingga 148 meter kubik (m) kayu. Kontainer yang dipakai berukuran 20 kaki, yang bisa diisi 16-18 mbarang.

Sabtu lalu, menurut Yusep, polisi juga menahan 34 kontainer di Pelabuhan Samarinda. Isinya, 590 m kayu olahan dari jenis meranti, bengkirai, dan kapur. Polisi awalnya curiga kayu-kayu itu hasil pembalakan ilegal.

”Ternyata kayu-kayu itu berasal dari kilang penggergajian di Kecamatan Muarawahau, Kabupaten Kutai Timur, sekitar 350 kilometer dari Samarinda. Penguasa barang adalah PT Silviana dan PT Mandau. Setelah diperiksa, kedua perusahaan itu mampu menunjukkan faktur angkutan kayu olahan sehingga untuk sementara diyakini kayu-kayu itu berdokumen sah,” ujar Yusep.(BRO)***

Source : Kompas, Rabu, 23 Desember 2009 | 03:17 WIB

 

Tags

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template