YANG HOT KLIK DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Kerusakan Pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerusakan Pertambangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Juli 2010

Menhut Ancam Mencabut Izin


Danau bekas penggalian tambang batu bara di RT 25 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/1). Keberadaan danau tambang itu mengakibatkan permukiman warga lebih sering kebanjiran. (Foto:Kompas/Ambrosius Harto)***

Menhut Ancam Mencabut Izin

Tim Pengawas Pemerintah Langsung ke Lokasi

JAKARTA, Lingkungan Global - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, paling lambat satu bulan, ia akan mendatangi penambang yang tidak melakukan reklamasi lahan bekas tambang mereka.

”Lihat saja di Bangka Belitung, di Kalimantan, di Papua, banyak sekali hutan yang rusak oleh mereka. Jika mereka tidak melakukan reklamasi, izin tambang mereka akan kami cabut,” ujar Zulkifli seusai meresmikan Taman Wisata Alam Angke Kapuk di Jakarta, Senin (25/1), menjawab pertanyaan pers tentang kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi lahan tambang oleh pengusaha pertambangan batu bara di Kalimantan (Kompas, 25/1).

Zulkifli yang belum genap 100 hari menjabat menteri kehutanan (menhut) mengatakan, ada 169 pemegang izin tambang yang ditengarai nakal. Mereka menambang hingga ke wilayah hutan konservasi dan hutan lindung. ”Kami tidak main-main (mengenai) masalah ini. Setiap provinsi harus memiliki wilayah hutan seluas 30 persen. Jika wilayah hutan ini mereka rusak, maka mereka akan berhadapan dengan hukum,” kata Zulkifli.

Menyangkut sinyalemen bahwa kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dipicu oleh tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah setempat, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan Masyhud MM, kemarin, menjelaskan tiga hal. Pertama, Menteri Kehutanan sesuai dengan ketentuan tidak pernah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan konservasi. Kedua, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. ”Dengan demikian, tidak setiap kuasa pertambangan yang diterbitkan oleh bupati akan memperoleh izin pinjam pakai. Ketiga, kegiatan pertambangan yang berada di luar kawasan hutan bukan kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Masyhud.

Tim pengawas

Pada hari yang sama, Senin kemarin, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Rosita di Jakarta menyatakan, tim pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, langsung dikirim ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyelesaikan masalah kerusakan lahan akibat kegiatan tambang batu bara. Meskipun sebagian besar perizinan kuasa penambangan diberikan pemerintah daerah (pemda), pemerintah pusat tetap berhak memberikan sanksi.

Selain tim pengawas dari pemerintah pusat, menurut Hermien, tim pengawas regional juga diturunkan untuk klarifikasi persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hermien mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pasal 77, Menteri Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan sanksi administratif jika pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi bagi pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Tidak mau mereklamasi

Operasi penambangan batu bara di Kalsel dan Kaltim kini meninggalkan lubang-lubang raksasa. Lubang-lubang itu tak hanya ditinggalkan oleh para penambang yang memiliki izin kuasa pertambangan, tetapi juga perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Data yang dihimpun Kompas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel menyebutkan, kegiatan reklamasi tambang di Kalsel hingga Oktober 2009 mencapai 3.132 hektar (ha) dari 20.000 ha areal bukaan tambang. Reklamasi itu dilakukan 16 perusahaan pemegang PKP2B. Artinya, masih ada 16.868 ha yang belum direklamasi.

Kepala BLHD Kalsel Rachmadi Kurdi, pekan lalu, mengungkapkan, ada dua perusahaan pemegangan izin PKP2B yang menyatakan tidak sanggup menutup sejumlah lubang tambang. Keduanya adalah PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia.

”Kami tetap menahan pemberian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk peningkatan produksi batu bara perusahaan bersangkutan apabila tidak ada upaya yang serius untuk menutup lubang-lubang tambang tersebut. Kami sudah minta perusahaan-perusahaan mengurangi jumlah lubang yang ditinggalkan,” kata Rachmadi.

Zainuddin Jr Lubis, anggota staf humas PT Arutmin Indonesia, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, dirinya belum mendapat penjelasan dari pimpinan terkait dengan tidak bisa direklamasinya 17 lubang tambang itu. Namun, pihak Arutmin sebagai mitra pemerintah tetap akan memerhatikan arahan dari BLHD Kalsel untuk menangani lubang-lubang itu.

Tidak lapor

Khusus menyangkut pemegang izin kuasa pertambangan, Rachmadi mengakui, BLHD Kalsel kesulitan mendapatkan data pasti berapa besar tambang yang ditinggal. Hal ini terjadi karena pemerintah kabupaten yang mengeluarkan izin tersebut tidak melaporkannya ke provinsi. Di satu sisi, jumlah tenaga pengawasan terhadap kegiatan tambang di daerah terbatas.

Alasan yang sama juga dikemukakan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan Kaltim Frediansyah. Ia menjelaskan, pihaknya belum memiliki laporan data bekas tambang yang belum dan yang sudah direklamasi.

Sambudi, pengusaha batu bara di Kutai Kartanegara, Kaltim, menyatakan, pihaknya kini tidak memberikan dana jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan kepada pemda. Namun, perusahaannya tetap wajib mereklamasi lubang tambang yang telah selesai digali.

Pejabat Pelaksana Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur mengatakan, para pemilik izin kuasa pertambangan yang melakukan kegiatan dari tahap eksplorasi ke eksploitasi, wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi yang langsung disetorkan ke kas negara. ”Setahu saya, paling kecil jaminan reklamasi tersebut mencapai Rp 500 juta,” katanya.

Di Kalimantan, izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan para bupati mencapai 2.047 buah. Kalsel memiliki 400-578 buah atau menempati urutan kedua setelah Kaltim yang memiliki 1.180 kuasa pertambangan. Produksi batu bara per tahun di Kalsel 80-100 juta ton dan Kaltim 100,91 juta ton (Kompas, Senin, 25/1).

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan, baik di Kalsel maupun di Kaltim, membenarkan keengganan perusahaan mereklamasi tambang karena pengawasan yang minim. (bro/ful/why/wer/naw/ har/ong/hrd/ARN/AHA)***

Source : Kompas, Selasa, 26 Januari 2010 | 03:25 WIB

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

suraryo @ Selasa, 26 Januari 2010 | 07:23 WIB
Kepada Kompas, tolong issue kerusakan lingkungan oleh penambang terus dimuat, biar Presiden dan DPR tergerak untuk kerja serius.

Max @ Selasa, 26 Januari 2010 | 05:36 WIB
Tolong Kompas bikin foto udara utk semua tambang terbuka dr barat ke timur dan muat fotonya di Kompas. Tdk ada yg reklamasi bekas galian.

Kawasan Konservasi Pun Dikeruk

Penambangan Memprihatinkan

Kawasan Konservasi Pun Dikeruk

SAMARINDA - Praktik penambangan batu bara di Kalimantan saat ini sudah sangat memprihatinkan. Tak hanya hutan produksi yang habis digarap secara membabi buta, tetapi juga kawasan konservasi dan lahan pertanian masyarakat.

Pantauan Kompas selama sepekan terakhir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menunjukkan, penambangan di kedua provinsi itu semrawut dan tidak terkontrol. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kaltim dan Hutan Lindung Pegunungan Meratus di Kalsel, yang mestinya dilindungi, pun tak luput dari operasi penambangan batu bara.

Di Tahura, lahan yang digarap penambang justru yang masuk kawasan hutan Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (PPHT Unmul), Samarinda, seluas 40 hektar. Pengelola PPHT mengatakan, pihaknya tak berdaya karena izin penambangan dikeluarkan Kementerian Kehutanan, dengan alasan sebelum Menteri Kehutanan menetapkan batas Tahura dengan Surat Keputusan Nomor 577 Tahun 2009, lokasi itu berada di luar kawasan hutan konservasi tersebut.

Yang lebih menyedihkan, lanjut Chandradewana Boer, Direktur PPHT Unmul, lahan Unmul lainnya seluas 51.000 hektar, yang dirancang untuk pembangunan Kompleks Laboratorium Rumah Kaca di Telukdalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pun tak lepas dari ketamakan penambang. Pelakunya, kontraktor yang dipercaya untuk membangun proyek tersebut dan tak memiliki kuasa pertambangan.

”Kami memercayakan proyek itu kepada dua kontraktor. Ternyata, ketika mereka mengetahui kandungan batu bara di lahan itu cukup banyak dan bagus, mereka menggarap tambangnya lebih dulu,” kata Boer, Sabtu (23/1).

Pengamat ekonomi lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Udiansyah, mengungkapkan, kondisi Hutan Lindung Pegunungan Meratus lebih mengkhawatirkan lagi. Di hutan lindung tersebut tak cuma ada banyak pemilik kuasa pertambangan, tetapi juga bertebaran lubang besar yang batu baranya sudah habis dikeruk.

”Di kawasan tersebut terdapat 299 kuasa pertambangan. Artinya, ada 299 pihak yang diberi izin menambang batu bara di Hutan Lindung Pegunungan Meratus. Ironisnya, hanya beberapa kuasa pertambangan saja yang meminta izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” kata Udiansyah.

Izin lainnya, lanjut Udiansyah, dikeluarkan bupati setempat karena yang bersangkutan tidak tahu bahwa lokasi yang diizinkan untuk ditambang itu berada di kawasan hutan lindung.

Menurut catatan Kompas, selama enam tahun terakhir (sampai 2009), di empat provinsi di Kalimantan saat ini ada 2.047 kuasa pertambangan. Kaltim berada di peringkat pertama yang mengeluarkan kuasa pertambangan, yakni 1.180 kuasa pertambangan, disusul Kalsel (400- 578), Kalimantan Tengah (427), dan Kalimantan Barat (40).

Jika luas wilayah satu kuasa pertambangan sekitar 2.000 hektar, lahan yang sudah dikapling untuk pertambangan itu berarti mencapai 4,09 juta hektar, lebih luas dari daratan Provinsi Kalsel yang 3,75 hektar.

Tentang banyaknya kuasa pertambangan di Kaltim, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak mengingat Menteri Kehutanan dan kepala daerah tingkat dua (bupati/wali kota) memiliki kewenangan mengeluarkan kuasa pertambangan.

Pernyataan Awang setidaknya diperkuat oleh fakta penambangan batu bara di Samarinda. Saat ini sekitar 70 persen luas wilayah kota itu (71.823 hektar) habis dikapling sebagai kawasan pertambangan. Sebagian sudah jadi kolam raksasa yang ditinggalkan pengeruknya. Jika hujan turun, air pun memenuhi kolam tersebut, bahkan melimpah dan menggenangi permukiman.

Warga di Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, merupakan salah satu korban pertambangan tak bertanggung jawab itu. ”Kami sudah sangat terganggu dengan penambangan batu bara di sekitar ini.

Permukiman kami hanya sekitar 25 meter dari lubang bekas tambang. Akibat lubang itu, perumahan kami sering diterjang banjir,” kata Karnain, Ketua RT 25, Kelurahan Sempaja Selatan.

Petani Desa Separi dan Bangunrejo, di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pun mengaku pertanian mereka terganggu oleh aktivitas pertambangan. ”Kami sering gagal panen karena air limbah tambang (batu bara) masuk ke sawah kami. Karena itu, tidak sedikit petani di sini yang akhirnya menjual sawah mereka ke pemegang kuasa pertambangan. Tapi, harga jualnya lumayan tinggi,” papar beberapa petani Desa Separi yang ditemui Kompas pekan lalu.

Mereka juga mengatakan, tak sedikit lahan sawah yang dibeli pemegang kuasa pertambangan itu kini sudah berubah jadi kawasan pertambangan batu bara.

Di Kalsel, selain Hutan Lindung Pegunungan Meratus, kerusakan parah akibat penambangan batu bara ditemukan di sejumlah desa. Sebagian jalan di beberapa desa, misalnya, hilang ”tertelan” kawasan tambang. Bahkan, ada jalan yang sudah diaspal terpotong akibat jalan itu digarap pemegang kuasa pertambangan (dijadikan lahan galian tambang).

Warga yang tinggal di Kecamatan Lok Paikat (antara Desa Parandakan menuju ke Miawa) dan Kecamatan Siani, Kabupaten Tapin, merupakan contoh korban ”jalan hilang”. Kini mereka tak lagi bebas berlalu lalang di jalan desa akibat sebagian jalan terkait sudah masuk kawasan tambang.

Di jalan-jalan seperti itu warga selain harus berhati-hati terhadap kendaraan proyek yang lewat, tak jarang pula mereka mesti minta izin untuk lewat. Hal serupa terjadi di Kecamatan Pengaron dan Sungai Pinang di Kabupaten Banjar.

Suria Dharma dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unmul, mengatakan, selain lingkungan rusak, pertambangan terbuka (open pit) seperti yang banyak ditemukan di Kaltim, juga mengubah fungsi kawasan. ”Pembabatan hutan memusnahkan 7-12 ton karbon organik setiap tahun. Karbon itu amat diperlukan mikroorganisme untuk keberlangsungan suatu ekosistem,” katanya mengingatkan.

Pernyataan senada dikemukakan Udiansyah. Menurut dia, penambangan batu bara yang berlangsung selama ini tak banyak memajukan daerah. ”Dari nilai produksi batu bara Kalsel yang mencapai 22 triliun (untuk produksi 80-100 ton per tahun), yang menjadi pendapatan asli daerah tidak mencapai Rp 1 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, kalangan pengusaha tetap berpendapat bahwa yang mereka kerjakan memberi efek positif. ”Tambang menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi warga, seperti munculnya warung dan jasa sewa tempat tinggal,” kata Maskur Achmad, Manajer Proyek PT Satria Bahana Sarana, kontraktor pertambangan batu bara di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. (BRO/AHA/WER/FUL)***

Source : Kompas, Senin, 25 Januari 2010 | 03:59 WIB

Selasa, 18 Mei 2010

Segenggam Pasir Timah, Segunung Risiko...

Segenggam Pasir Timah, Segunung Risiko...

Oleh Yulvianus Harjono dan Wisnu Aji Dewabrata

Hanya sunyi yang terlihat di Pantai Pala, wilayah terujung barat di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pagi itu. Keindahan hamparan pasir putih, laut jernih, dan batu-batu besar di pantai tidak mampu menyembunyikan suasana mencekam saat itu.

Sudah beberapa hari terakhir ini mayoritas masyarakat di Teluk Limau tidak melaut. Kapal-kapal bersandar di tepi pantai, begitu pula ponton-ponton rakit yang biasa digunakan warga menambang timah secara ilegal di lepas pantai. ”Kami dengar akan ada razia polisi. Kami tak maulah ditangkap,” ujar Lakibu (40), seraya mengisap keretek di atas ponton rakitnya yang tengah menganggur. Pria asal Buton, Sulawesi Tenggara, ini adalah operator buruh penambang timah ilegal. Sudah dua hari ini ia tak melaut.

Lakibu dulu juga nelayan. Seiring maraknya penambangan timah ilegal di laut sejak 2006, ia banting setir menjadi penambang timah. Dalam seminggu ia bisa mendapat Rp 400.000-Rp 1 juta. Ini bedanya dengan melaut. Dalam seminggu melaut, belum tentu nelayan dapat uang Rp 300.000. Tak ayal, pasir timah mengundang banyak pendatang dari daerah asal Lakibu.

Namun, ini bukan pekerjaan mudah. Selain harus kucing-kucingan dengan polisi, risiko keselamatan tidak kalah besar. Mayoritas anak muda asal Buton yang merantau di Bangka Belitung adalah penyelam-penyelam tangguh pencari pasir timah. Postur tubuh mereka mayoritas ramping, tapi berotot. Di dalam tim, posisi mereka adalah ”jangkar”. Mereka menyelam dengan peralatan seadanya, yaitu masker dengan udara dari kompresor dan alat pengisap pasir merek Dongfeng. Menyelam hingga kedalaman 40-50 meter bukan hal mustahil bagi mereka. ”Bagi yang baru belajar, biasanya hidung atau telinga keluar darah. Beberapa, gendang telinganya pecah,” ungkap Lakibu.

Sudah tidak terhitung lagi korban yang jatuh, di darat, khususnya di laut, akibat menambang timah secara ilegal.

Simpul Wahana Lingkungan Hidup Bangka Belitung mencatat tiap minggu rata-rata 4-5 jiwa melayang akibat tambang timah inkonvensional. Sedikit yang tercatat di kepolisian. Periode Oktober-November 2004, 145 penambang ilegal tewas, sebagian di antaranya di laut.

Istri para penyelam tiap hari cemas, menanti nasib suaminya. Perasaan ini dialami Dewi (33). Perempuan asal Buton ini tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah suaminya memilih pekerjaan berisiko tinggi ini.

”Buat cari modal dulu. Kalau sudah cukup, baru nanti pulang kampung buat usaha,” ujarnya menjelaskan alasan suaminya memilih pekerjaan itu.

Namun, nyatanya, tiga tahun menekuni profesi itu, belum terlihat tanda-tanda sejahtera. Hingga kini keluarganya masih tinggal di gubuk 4 meter x 8 meter beratap daun kelapa. Tak ada apa-apa di gubuk itu kecuali radio usang.

Menurut Joni (32), pekerja tambang inkonvensional lain, hasil mencari timah yang tak seberapa sering kali sebagian harus disetorkan kepada oknum ”aparat” TNI dan polisi. ”Sudah capek-capek, berisiko tinggi, hasil kami juga masih harus dibagi. Untuk bisa dapat tempat di laut saja, ya, masih harus bayar ’beli bendera’ Rp 500.000,” kata Joni.

Pasir timah di Bangka kini menjadi yang paling dicari. Tidak jarang menjadi ”pemantik” perselisihan. Gesekan sosial akibat tambang timah di Bangka akhir-akhir ini makin sering terjadi. Karena itu, suasana pantai Teluk Limau dalam beberapa pekan terakhir pun mencekam.

Di lain pihak, sebagian warga menolak penambangan. Dengan perahu motor, warga terus berpatroli untuk mengantisipasi masuknya kapal isap di wilayah pantai. Pekan lalu, warga beramai-ramai mengusir sebuah kapal isap yang beroperasi hanya 200 meter dari garis pantai.

Selain merusak terumbu karang, keberadaan kapal isap ini dikhawatirkan menghabiskan cadangan pasir timah yang banyak diburu warga. Menurut nelayan bernama Ratno Budi, tambang timah telah mengubah kultur dan ekonomi warga Bangka Belitung. Separuh populasi nelayan di Batu Belubang, Bangka Tengah, berubah profesi, jadi penambang ilegal.

”Para penambang timah di sini sebenarnya nelayan juga. Kalau tangkapan ikan sedang turun, kami jadi penambang timah,” kata Salimin, seorang penambang.

Modal untuk membuat ponton tambang inkonvensional (TI), atau tambang ilegal apung, bisa dari kantong nelayan sendiri, atau biaya cukong, yang berhak membeli perolehan pasir timah. Satu ponton TI apung bersama mesin penyedot dan mesin penyemprot bernilai Rp 35 juta.

Di Batu Belubang, penambang tak lagi menyelam, sebab sedimentasi lumpur sangat parah. Mereka menggunakan rajuk,

pipa plastik sepanjang empat meter, sebagai penyedot pasir timah. Untuk menanam dan mencabut rajuk dari dasar laut, harus dilakukan empat orang sekaligus.

Suasana di atas TI apung sangat tidak nyaman. Deru mesin penyedot pasir dan mesin penyemprot air memekakkan telinga, sedangkan asap yang ditimbulkan oleh mesin penyedot dan penyemprot mengganggu pernapasan. Belum lagi sengat panas matahari dan ombak yang mengguncang ponton.

Indra Ambalika, dosen Fakultas Pertanian Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung, memprediksi, jika dasar laut Bangka Belitung terus dieksploitasi, cadangan timah di sana diperkirakan akan habis pada 2027.

Ketika air mata habis akibat banyaknya nyawa melayang, yang akan tersisa nanti hanyalah laut yang rusak dan tercemar, kelangkaan ikan, dan anak-anak yang terbelakang akibat kurang protein.

Wisata pantai, dan nelayan yang mencari ikan pun, kelak tinggal cerita. ***

Source : Kompas, Senin, 17 Mei 2010 | 05:23 WIB

Emil Salim : Membangun Babel Tanpa Timah

Membangun Babel Tanpa Timah

Oleh Emil Salim

Usaha pertambangan sering menimbulkan kesan ganda, di satu pihak usaha ini penting bagi pembangunan menaikkan pendapatan negara, di lain pihak merusak lingkungan sosial dan alam.

Bahan tambang adalah sumber daya alam tak terbarukan dan punya batas waktu tertentu bisa terkuras sampai susut habis. Pertambangan jaya selama masih ada bahan tambangnya, tetapi jadi petaka begitu bahan tambang habis dan kegiatan ekonomi pindah ke tempat lain dengan meninggalkan ”kolong kosong”.

Teknik penambangan merusak adalah pola ”penambangan terbuka” mengupas kulit Bumi untuk disedot bahan tambangnya. Hutan dan tumbuhan dicukur habis termasuk untuk jaringan jalan dan perkampungan karyawannya. Pola penambangan terbuka ini juga menghasilkan limbah sisa galian yang menjadi incaran penambang rakyat. Hasil akhir penambangan terbuka adalah lubang galian menjadi kolam air di bentangan kawasan tanah liat bercampur pasir.

Harga bahan tambang berada di tangan pengolah yang memprosesnya menjadi barang jadi di negara maju. Keuntungan utama dalam pertambangan terletak pada nilai tambah hasil processing bahan mentah tambang. Pemerintahan negara maju sering menetapkan tarif bea masuk untuk barang jadi tambang lebih tinggi daripada tarif bahan mentahnya. Karena itu, bagi pengusaha tambang negara berkembang lebih menguntungkan mengekspor bahan mentah ke luar negeri ketimbang memprosesnya di dalam negeri. Maka kecil perkembangan industri processing bahan tambang di negara berkembang sehingga rendah dampak kegiatan pertambangan pada penciptaan lapangan kerja.

Dengan penekanan usaha pada produksi bahan mentah dan ekspor, maka ”kaitan ekonomi ke dalam negeri” tidak besar. Hasil manfaat usaha pertambangan lebih besar terletak pada nilai devisa hasil ekspor yang berkaitan ”ke luar negeri”. Apabila harga bahan tambang di pasar internasional naik tinggi, maka hasrat mengekspor terpacu lebih besar dan semakin intensif penggalian pertambangan.

Menggeser pertanian

Pulau Bangka Belitung (Babel) adalah unik karena terletak di ”lidah tambang timah” yang terbentang dari Thailand- Malaysia-Singapura dan berhenti di Babel. Timah tidak hanya terdapat di daratan, tetapi juga di lautan kawasan ini.

Yang menarik bahwa Thailand dan Singapura mengalihkan titik berat ekonominya dari pertambangan timah ke sektor ekonomi jasa, seperti pertanian, pariwisata, dan perbankan yang dipandang lebih menyejahterakan rakyatnya. Hanya Pulau Bangka selama puluhan tahun tetap mengandalkan pembangunannya pada pertambangan timah. Bahkan, akibat kenaikan harga timah akhir-akhir ini, ekonomi masyarakat tergeser dari pertanian ke penggalian tambang inkonvensional. Dulu Pulau Babel dikenal dengan lada putihnya, tetapi kini tanaman ini terdesak leyap oleh penambangan timah.

Kalangan ahli memperkirakan sumber alam tambang Pulau Babel akan susut habis di tahun 2030. Jangka waktu 20 tahun, 2010-2030, mencakup satu generasi yang perlu diajak mengubah paradigma menjadi ”Membangun Babel Tanpa Timah” menjelang tahun 2030. Babel punya sumber daya alam tanah daratan, pantai dan laut yang berpotensi luas menopang pola pembangunan Babel secara berkelanjutan.

Ada kegiatan menarik dipelopori tokoh-tokoh terkemuka Babel untuk menghijaukan dan merehabilitasi lahan tambang di sekitar Bandara Depati Amir Pangkal Pinang dengan tanaman ketapang, jambu mente, cemara angina, dan sengon. Lahan milik masyarakat dikelola bersama, tetapi status lahan tetap milik masyarakat. Tanah areal bekas penambangan disuburkan dengan kotoran dan urine sapi yang diolah jadi kompos dan disebar ke tanah areal bekas penambangan.

Para tokoh pengusaha terkemuka Babel juga membangun Bangka Botanical Garden (BBG) seluas 300 hektar di Ketapang, Pangkal Pinang, menjadi lokasi pembibitan tanaman dan juga pemeliharaan jenis sapi FH perah, sapi Limousine, sapi Brangus, sapi Simental, dan sapi Bali berjumlah 300 ekor. Hasil susu sebanyak 300 liter sehari disumbangkan kepada murid-murid taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Dengan mengindahkan udara panas Pulau Bangka, maka BBG mengembangkan buah bernilai tinggi, seperti buah naga merah yang mulai banyak digemari di luar negeri.

Usaha BBG membuktikan bahwa areal lahan bekas penambangan timah bisa ”dihidupkan” kembali dengan pemupukan, pembibitan buah yang sesuai dengan suhu udara. Juga bisa dikembangkan pembibitan ikan hias yang bernilai tinggi.

Pantai pasir putih Babel, seperti tergambarkan dalam film Laskar Pelangi, lebih indah dalam wujud aslinya dan memiliki potensi pariwisata tinggi apabila ditopang prasarana jalan, listrik, air minum, dan lain-lain. Belum lagi diangkat potensi wisata sejarah dengan hadirnya tempat-tempat pengasingan para pemimpin kemerdekaan kita, Bung Karno, Bung Hatta, Haji Agus Salim, Mohammad Roem, dan lain lain. Yang diperlukan adalah penuangan tempat bersejarah bangsa dalam kisah menarik.

Maka, terpampang di hadapan kita ”Babel tanpa Timah” yang didasarkan pada pengembangan multisektor mencakup sumber daya terbarukan pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia.

Banyak putra-putri Babel meraih posisi intelektual tinggi di luar Babel. Jika di masa lalu perspektif masa depan hanya terbatas pada sektor tunggal penambangan timah, kini tiba saatnya mengembangkan multisektor ekonomi Babel menggantikan peranan pertambangan timah pasca-2030. Untuk ini diperlukan pengembangan sumber daya manusia andal.

PT Timah merencanakan pembangunan Menara Timah yang menjulang tinggi sebagai ikon Pulau Babel. PT Timah bisa berjasa besar apabila Menara Timah dijadikan sentra pendidikan pascasarjana S-3, doktor, dan ilmuwan ulung dengan pusat laboratorium, pusat perpustakaan, serta pusat sains dan teknologi yang mampu menanggapi tantangan pembangunan membangun Babel tanpa timah dan menjadikannya pusat Indonesia unggul umumnya abad ke-21 ini. ***

Emil Salim,

Dosen Pascasarjana UI

Source : Kompas, Senin, 17 Mei 2010 | 03:19 WIB

Perizinan Tambang Seharusnya Selektif

TAMBANG TIMAH

Perizinan Tambang Seharusnya Selektif

PANGKAL PINANG - Kerusakan lingkungan hidup yang tidak terkendali di Bangka Belitung terjadi karena tidak memperhitungkan prinsip tambang yang berkelanjutan. Tambang berkelanjutan adalah proses penambangan selektif yang meminimalkan kerusakan lingkungan di sekitarnya, ditengarai pula oleh tidak adanya ”obral” perizinan dari pemerintah daerah setempat.

Demikian penilaian pemerhati masalah lingkungan Emil Salim di Jakarta, Senin (17/5), ketika dimintai tanggapannya menyangkut kerusakan parah lingkungan perairan dan daratan Provinsi Bangka Belitung akibat aktivitas penambangan timah. ”Tambang itu sumber daya tidak terbarukan. Tambang timah Bangka Belitung akan habis pada tahun 2030. Jangan sampai habis timah, habis pula riwayat Bangka Belitung,” kata Emil.

Tambang berkelanjutan merupakan eksploitasi yang tidak berlebihan, mengenal zonasi agar tidak mengancam sumber daya lainnya. Seperti di laut, penambangan harus diupayakan tidak merusak sumber daya lain seperti biota kelautan.

Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup itu melihat keberadaan penambang timah inkonvensional di Bangka Belitung sebagai wujud kegagalan pemerintah daerah setempat, atau perusahaan tambang sekaliber PT Timah, dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakat di sekitar tambang.

Emil mencontohkan, ada perusahaan Bangka Botanical Garden yang terbukti berhasil membudidayakan buah naga di Bangka. ”Perusahaan seperti PT Timah dan pemerintah daerah harus mengenalkan gaya ekonomi baru, gaya ekonomi berotak, yang mengoptimalkan sumber terbarukan meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan sebagainya,” kata Emil.

Sebagai perusahaan paling besar, menurut Emil, PT Timah memiliki tanggung jawab menjamin kelangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi tambang. Caranya, dengan menciptakan pendapatan dengan sumber terbarukan.

Tidak berdaya

Sikap tidak berdaya ditunjukkan Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali dengan menyatakan aktivitas penambangan di laut sulit dihentikan dan ditertibkan.

Alasannya, sekitar 80 persen masyarakat Bangka dan Belitung kini telanjur menggantungkan hidup pada timah secara langsung maupun tidak langsung. ”Sepanjang belum ada lapangan kerja pengganti, penambangan timah harus terus dilakukan, tetapi dengan cara legal dan mematuhi tata ruang,” kata Gubernur.

Gubernur Bangka Belitung menambahkan, izin tambang timah di laut berasal dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten menerbitkan izin untuk lokasi tambang yang terletak 0-4 mil (0-6,4 kilometer) dari pantai, sedangkan pemerintah provinsi menerbitkan izin untuk lokasi 4-12 mil (6,4-19,3 kilometer).

Sementara itu, Bupati Belitung Darmansyah Husein menyatakan telah melarang penambangan timah di laut, terutama di wilayah barat, selatan, utara, dan sebagian wilayah tengah Pulau Belitung. Kawasan tersebut dikhususkan untuk pariwisata dan budidaya perikanan.

Sejumlah nelayan Bangka kini juga menolak kehadiran kapal penyedot timah di laut yang dioperasikan PT Timah (Persero) Tbk dan kalangan swasta lainnya. Alasannya, penyedotan bahan tambang itu dari dasar laut selama ini telah merusak ekosistem laut sekaligus memperparah kemiskinan yang diderita para nelayan. (WAD/JON/JAN/NAW/KOMPAS) ***

Source : Kompas, Selasa, 18 Mei 2010 | 04:57 WIB

Penambangan Batu Bara Dinilai Merusak Sumber Daya Alam

Warga Tolak Tambang

Penambangan Batu Bara Dinilai Merusak Sumber Daya Alam

MUARA ENIM - Mayoritas warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, menolak rencana pembukaan tambang batu bara oleh PT Bara Anugerah Sejahtera. Warga khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan, seperti pencemaran mata air, sungai, dan hutan adat.

Menurut Angga (39), warga Pulau Panggung, Minggu (16/5), ratusan warga dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk menyikapi rencana pembukaan tambang batu bara di desa setempat. ”Hasilnya, kami sepakat menolak aktivitas tambang di desa kami yang akan digarap PT Bara Anugerah Sejahtera. Kami juga menuntut Pemkab Muara Enim mencabut izin usaha,” katanya.

Alasan penolakan warga antara lain lokasinya dekat dengan permukiman, fasilitas pendidikan (SDN II Pulau Panggung), dan lahan peternakan warga. Selain itu, aktivitas tambang berpotensi mencemari mata air yang selama ini menjadi satu-satunya sumber air bersih, mencemari Sungai Enim, dan merusak hutan adat.

Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar pernah menggelar dialog dengan warga Desa Pulau Panggung dua pekan silam. Tujuannya memediasi dan memberikan pemahaman kepada warga. Namun, warga bersikukuh menolak tambang batu bara.

”Jika pemerintah dan perusahaan tetap memaksa, kami sepakat turun ke lokasi beramai-ramai. Kami akan mengusir setiap karyawan perusahaan batu bara secara paksa,” kata Sanuri, warga setempat yang enggan disebutkan nama sebenarnya.

Hargai sikap warga

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim Rizal Fauzi menyarankan pemkab agar tak menutup mata terhadap aspirasi warga. Alasannya, kekhawatiran dan penolakan warga sangat masuk akal karena pertambangan itu bisa mengganggu atau merusak sumber daya alam yang selama ini dibutuhkan warga.

”Kalau pemerintah bijaksana, seharusnya pertambangan ini dialihkan ke tempat lain yang lebih representatif, dan bukannya memaksa,” kata Rizal.

Lahan desa yang akan dibuka dan difungsikan jadi tambang batu bara seluas 197 hektar. PT Bara Anugerah Sejahtera menggarap dua kawasan, yakni blok I dan II. Izin usaha pertambangan sudah diberikan bupati dan saat ini masih dalam tahap eksplorasi.

Direktur Operasional PT Bara Anugerah Sejahtera Toyib menyayangkan reaksi warga. Alasannya, perusahaan telah mengganti rugi lahan warga seluas 16 hektar. Nilai ganti rugi Rp 75 juta per hektar. ”Jika warga khawatir soal mata air, sungai, dan hutan, sekali lagi saya tegaskan PT Bara Alam Sejahtera tetap akan menjaganya,” katanya. (ONI/KOMPAS)***

Source : Kompas, Senin, 17 Mei 2010 | 05:09 WIB

Senin, 03 Mei 2010

Ancaman terbesar pembukaan area tambang Indonesia di masa mendatang diduga datang dari India karena pertumbuhan kebutuhan akan batu bara di negeri itu

Pertambangan batu bara merambah sekitar 40 hektar areal Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pertambangan di dunia masih akan terus berlangsung seratus tahun lagi. (Kompas/Ambrosius Harto)***

PERTAMBANGAN

Ancaman Terbesar Datang dari India

JAKARTA - Ancaman terbesar pembukaan area tambang Indonesia di masa mendatang diduga datang dari India karena pertumbuhan kebutuhan akan batu bara di negeri itu.

Hal itu dikemukakan Roger Moody, pakar pertambangan dari Mines and Communities, dalam kuliah umumnya pada program Konsultasi Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Minggu (2/5) di Jakarta.

”Ancaman terbesar adalah dari India yang pada tahun 2012 butuh 110.000 ton batu bara per hari. Mereka melihat ke Indonesia sebagai sumber batu bara,” ujar Roger. Saat ini tambang batu bara Indonesia yang terbesar adalah di Kalimantan, mencapai sekitar 200 juta ton per tahun (legal dan ilegal) atau sekitar 548.000 ton per hari. Selain India, konsumsi batu bara dunia juga meningkat pesat karena kenaikan permintaan dari China.

Moody menambahkan, Indonesia diprediksikan menjadi eksportir batu bara nomor satu pada dua tahun mendatang. Saat ini, Indonesia ada di urutan kedua.

Moody, dalam kuliah umumnya, menjelaskan peta pertumbuhan pertambangan sekitar empat dekade terakhir.

Digambarkan tentang upaya perusahaan pertambangan memperbaiki citranya dengan mengusung isu pembangunan berkelanjutan. Hal ini terjadi menjelang World Summit for Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg, Afrika Selatan. Upaya ini gagal karena tak ada realisasi di lapangan.

Moody juga menjelaskan peran berbagai lembaga pendanaan dan jenis pendanaan yang berperan mendorong pertumbuhan industri tambang global. Sifat investasi di sini, menurut Moody, ”Uang kembali cepat dengan profit besar.” Risiko dari investasi pun besar sehingga kolapsnya pendanaan bisa memicu peningkatan harga hasil tambang.

Saat ini setidaknya ada tiga negara (asal) industri tambang terbesar, yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris. Dalam waktu dekat akan disusul negara-negara Brasil, Rusia, India, dan China.

Dalam diskusi publik hadir sebagai pembicara mantan Menteri Lingkungan Hidup Sony Keraf; ahli kelautan IPB, Alan F Koropitan; Yanuar Rizki dari Aspirasi Indonesia Research Institute; dan Hendro Sangkoyo dari Sekolah Ekonomika Demokratik.

Kesaksian

Selain kuliah umum yang disusul dengan diskusi publik, sebelumnya juga digelar kesaksian dari tiga orang warga yang tinggal di daerah tambang, yaitu dari Bengalon, Kalimantan Timur; Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara; dan dari Lok Nga, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Acara yang diadakan di Galeri Cipta II Taman Ismail Marzuki tersebut disertai pameran foto dan atraksi seni sebagai ekspresi gugatan terhadap industri pertambangan yang menyisakan kesengsaraan di kalangan masyarakat sekitar lokasi tambang.

Sahrul dari Pulau Kabaena mengatakan, ”Eksploitasi tambang mengakibatkan sumber mata air kami mengering, sedang tanah kami diberi ganti rugi Rp 1.000 per meter persegi.” (ISW)***

Source : Kompas, Senin, 3 Mei 2010 | 04:36 WIB

Kamis, 25 Maret 2010

Penambang Rambah Dua Hutan Lindung

150 Perusahaan Bermasalah

Penambang Rambah Dua Hutan Lindung

BALIKPAPAN, Lingkungan Global - Tim gabungan penegakan hukum dari Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan menyelidiki 150 perusahaan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur. Mereka beroperasi di hutan tanpa izin menteri kehutanan.

Demikian Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyhud saat dihubungi dari Balikpapan, Rabu (24/3). ”Untuk Kalimantan, 150 perusahaan bermasalah yang disidik tersebut baru di Kaltim. Untuk di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masih diinventarisasi,” katanya.

Pernyataan Masyhud menguatkan pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori. Seusai menghadiri rapat koordinasi teknik kehutanan se-Kalteng di Palangkaraya, Rabu, Darori menyatakan, selain Kaltim, saat ini tim gabungan juga menurunkan 25 penyidik ke Sumatera Utara untuk menyelidiki 16 perusahaan terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Masyhud, banyak perusahaan bermasalah karena mudah mendapat izin usaha pertambangan dan perkebunan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Padahal, perusahaan tambang harus mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Di Kalimantan, izin kuasa pertambangan (KP) untuk batu bara yang dikeluarkan para bupati mencapai 2.047 buah. Kaltim mengeluarkan 1.180 izin KP. Kalsel mengeluarkan sekitar 500 KP. Produksi batu bara per tahun di Kalsel 80-100 juta ton dan Kaltim 100,91 juta ton (Kompas, 25/1).

Adapun perkebunan kelapa sawit, berdasarkan data dari beberapa sumber, dalam 10 tahun terakhir di empat provinsi Kalimantan dikeluarkan 996 izin perkebunan. Rinciannya, Kalbar 329 izin, Kalteng 302 izin, Kaltim 297 izin, dan Kalsel 68 izin. Adapun lahan yang disediakan lebih dari 12 juta hektar.

Sebanyak 134 perusahaan dikuasai investor asing dengan luas lahan 1,8 juta hektar. Rinciannya, di Kalteng 53 perusahaan, Kalbar 39 perusahaan, Kalsel 26 perusahaan, dan Kaltim 16 perusahaan (Kompas, 25/2).

Menurut Masyhud, penindakan hukum terhadap perusahaan yang membuka kawasan hutan tanpa izin akan terus dilakukan di seluruh provinsi. Ini sesuai dengan permintaan menteri kehutanan melalui suratnya kepada semua gubernur di Tanah Air tertanggal 25 Februari untuk memberi laporan terkait penggunaan hutan di daerah untuk kepentingan nonkehutanan.

Setiap gubernur diberi waktu dua bulan untuk menginventarisasi berbagai kegiatan nonkehutanan di kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Misalnya, di Kalteng diketahui sekitar 960.000 hektar hutan telah dialihfungsikan untuk usaha nonkehutanan tanpa izin pelepasan. ”Jumlah perusahaan yang terlibat dalam masalah ini masih diinventaris,” katanya.

Hutan lindung

Masih soal perambahan hutan, dua kawasan hutan lindung, yakni Hutan Lindung Pulau Punyu, Kabupaten Bulungan, Kaltim, dan Gunung Gajah di Kabupaten Sambas, Kalbar, kini rusak akibat dirambah penambang.

Kerusakan akibat penambangan batu bara di hutan lindung itu mendapat perhatian serius Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Irjen Mathius Salempang yang mengunjungi lokasi hari Selasa. Sebuah perusahaan pemegang izin KP mendapat konsesi 2.000 hektar, seluas 1.210 hektar di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

”Polda Kaltim menangani kasus ini, selain menambang di kawasan konservasi, penambang juga meninggalkan lubang-lubang bekas tambang tanpa direklamasi,” kata Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Antonius Wisno Sutirta.

Di Kabupaten Sambas, Kalbar, dinas kehutanan dan kepolisian setempat juga menangani penjarahan kawasan hutan lindung oleh para penambang pasir, batu, dan tanah uruk yang berlangsung setahun terakhir.

”Penambangan itu berhenti sejak kami laporkan ke kepolisian belum lama ini,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sambas Basuki.

Kepala Kepolisian Resor Sambas Ajun Komisaris Besar Winarto menyatakan, kasus dugaan kegiatan pertambangan liar di hutan lindung itu dalam proses penyelidikan. Polisi baru meminta keterangan empat pemilik tambang sebagai saksi dalam kasus ini.

”Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kalbar untuk memastikan kegiatan tersebut masuk kawasan hutan lindung atau bukan,” katanya.

(FUL/AHA)***

Source : Kompas, Kamis, 25 Maret 2010 | 04:37 WIB

Jumat, 12 Maret 2010

Tambang Tertutup di Hutan Lindung

KEHUTANAN

Tambang Tertutup di Hutan Lindung

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan pemerintah itu itu, antara lain mengatur ketentuan tambang bawah tanah atau pola tertutup yang diperbolehkan di kawasan hutan lindung.

”Semestinya, yang dibutuhkan sekarang adalah ketentuan melarang pengeluaran izin tambang karena sudah terlampau banyak. Untuk mengawasi operasional tambang terbuka saja pemerintah kewalahan, apalagi dengan tambang bawah tanah yang tertutup,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (10/3).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Februari 2010. Di dalam Pasal 5 Ayat 1b, diatur pola tambang bawah tanah di hutan lindung dilarang karena mengakibatkan turunnya permukaan tanah, mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah.

Pada ayat berikutnya ditetapkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah di hutan lindung diatur dengan peraturan presiden.

Maemunah menyebutkan, daftar antrean pengajuan izin tambang masih tinggi. Di wilayah pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, saat ini sedikitnya terdapat 299 permintaan perizinan yang masih menunggu.

”Perubahan fungsi lahan pangan menjadi lahan tambang telah terjadi di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Maemunah.

Saat hal itu, menurut dia, perubahan fungsi lahan pangan menjadi tambang di Kalimantan Timur mencapai 12.000 hektar per tahun.

Masyarakat yang semula mengelola lahan pangan menjadi bergantung dengan menjalani sektor perekonomian informal, seperti berjualan.

Pemutihan

Secara terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan Tachrir Fathoni mengemukakan, dalam proses revisi tata ruang saat ini tidak dimungkinkan adanya ”pemutihan”. Pemutihan berkonotasi sudah ada pelanggaran sebelumnya, kemudian menjadi dilegalkan.

”Pemutihan berbeda dengan perubahan peruntukan yang berdampak penting dan tidak ada pelanggaran sebelumnya,” kata Tachrir.

Berdasarkan Statistik Kehutanan Tahun 2009, pemerintah saat ini mencadangkan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.795.961 hektar. Sementara luas hutan produksi tetap mencapai 36.649.918,43 hektar.

Data hutan lindung mencapai 31.604.032,02 hektar, sedangkan untuk hutan konservasi terbagi menjadi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam mencapai 23.304.017,57 hektar. Disebutkan pula hutan buru yang masih mencapai luas 233.814,90 hektar.

Tachrir meluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan yang memiliki dampak penting atas persetujuan DPR. Hal ini berbeda dengan pemutihan.

Maemunah mengatakan, pemerintah saat ini masih menutup mata terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama untuk tambang. Pemerintah tidak pernah mengawasi operasional tambang dan hanya bertindak setelah ada laporan dari masyarakat.

”Pemerintah hanya memandang perizinan itu menjadi bisnis baru. Tetapi, pemerintah tidak mampu mengawasi jalannya usaha tambang yang diizinkan sebagai usaha ekonomi berkelanjutan,” kata Maemunah. (NAW)***

Source : Kompas, Kamis, 11 Maret 2010 | 03:31 WIB

Rabu, 23 Desember 2009

Penambang Liar Harus Dihentikan !

Penambang Liar Rusak Lingkungan

Diarahkan Menekuni Profesi Lain

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, tidak ada program pemberdayaan masyarakat yang disediakan pemerintah untuk mengalihkan para penambang liar galian C di Kabupaten Magelang dan sekitarnya. Menurut Bibit, para penambang itu merusak lingkungan dan perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

"Mereka itu berusaha sendiri, melakukan sendiri, dan melanggar aturan. Karena melanggar, harus dihentikan. Ke depan, masing-masing harus mencari usaha sendiri," kata Bibit di Kota Semarang, Senin (21/12).

Menurut Bibit, pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi penambang liar tersebut. Diperkirakan, jumlah penambang liar secara manual di Kabupaten Magelang dan sekitarnya 3.000-4.000 orang.

"Kegiatan merusak lingkungan tidak dapat dibenarkan. Orang yang merusak lingkungan harus dicegah, cari pekerjaan lain. Itu tergantung dari keuletan masyarakat untuk mencari mata pencaharian," kata Bibit. Dia mengatakan, pemerintah provinsi hanya dapat memicu pertumbuhan ekonomi agar tercipta lapangan pekerjaan bagi warganya. Profesi lain

Para penambang bahan galian C di Kabupaten Magelang kini diarahkan untuk menekuni profesi lain. Hal ini agar mereka menghentikan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan cukup parah di Gunung Merapi.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Magelang Dwi Kundarto mengatakan, enam bulan lalu, Pemprov Jateng memberikan bantuan tiga mesin pemecah batu kepada kelompok penambang di Desa Keningar, Kecamatan Srumbung. Petugas dari Pemprov Jateng mendampingi dan melatih mereka.

"Mereka dilatih memecah batu-batu di sungai agar dapat dibentuk menjadi paving block," ujarnya, Senin (21/12).

Jumlah penambang di wilayah Desa Keningar sebanyak 600 orang dan 60 persen di antaranya penduduk dari daerah lain.

Pada 6 November, Pemprov Jateng memberikan bantuan senilai Rp 161 juta kepada masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Bantuan itu meliputi mesin pemecah batu, peralatan penyadap getah pinus, bibit tanaman, dan uang Rp 21 juta.

Pemerintah Kabupaten Magelang menertibkan penambangan secara lebih intensif, menggelar razia penambang baik yang bekerja secara manual maupun menggunakan alat berat. (UTI/EGI)***

Source : Kompas, Selasa, 22 Desember 2009 | 11:36 WIB

 

Tags

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template