YANG HOT KLIK DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Konferensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konferensi. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Februari 2010

Opini tentang Pemahaman Hasil dari Kopenhagen

Memahami Hasil dari Kopenhagen

Oleh AMANDA KATILI NIODE

Telah banyak ditulis oleh para wartawan dan analis mengenai hasil pertemuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim ke-15 , 7-19 Desember 2009 di Kopenhagen, Denmark.

Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) sebagai penanggung jawab kegiatan (focal point) perundingan internasional terkait perubahan iklim juga telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak mengenai hasil-hasil pertemuan Kopenhagen tersebut. Tulisan ini dibuat untuk memperjelas beberapa hal yang dirasakan masih menimbulkan kebingungan dan—bagi sebagian pihak—ketidakpuasan.

Sidang konvensi yang dilaksanakan secara tahunan kali ini memfokuskan perundingan pada upaya-upaya memenuhi mandat Peta Jalan Bali (Bali Road Map) yang dihasilkan oleh pertemuan serupa dua tahun lalu di Bali. Pertemuan Kopenhagen seharusnya menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting untuk penanganan perubahan iklim secara global. Karena alasan ini dan juga berkat kampanye besar-besaran dari lembaga-lembaga terkait, didukung oleh media massa, perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim dan pertemuan Kopenhagen luar biasa besar.

Selama dua minggu, Kopenhagen disesaki oleh tidak kurang dari 9.000 delegasi dari 192 negara dengan jumlah delegasi setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri sebanyak 129 orang. Konvensi ini juga dihadiri lebih dari 33.000 perwakilan organisasi/badan regional dan internasional terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sektor swasta.

Delegasi RI diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan Alternate Ketua Delegasi, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, dan Ketua Harian DNPI Rachmat Witoelar. Delegasi RI terdiri dari anggota DPR, anggota DPD, menteri, gubernur, pejabat tinggi kementerian/lembaga, serta perwakilan perguruan tinggi, LSM, dan perusahaan. Juga hadir puluhan lainnya dari Indonesia sebagai pengamat dan wartawan.

Perundingan multilateral

Pada intinya, Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan proses perundingan multilateral yang bertujuan menyepakati kerangka kerja negara-negara dalam upaya menghindari terjadinya perubahan iklim yang mengancam bumi dan umat manusia.

Sebagai satu proses multilateral, pengambilan keputusan harus dilakukan secara konsensus, dalam arti semua negara harus menyetujuinya (nothing is agreed until everything is agreed). Dengan demikian, kesepakatan yang akan dicapai tentunya harus dapat mengakomodasi kepentingan semua negara. Apabila ada satu negara yang masih belum sepakat, umumnya perundingan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Karena tingginya kepentingan ekonomi dan politik dalam isu perubahan iklim, perundingan Kopenhagen berjalan alot dan panjang. Di pengujung persidangan, sebanyak 29 kepala negara/pemerintahan, termasuk Presiden RI, diundang oleh Perdana Menteri Denmark selaku Presiden Conference of Parties (COP) ke-15 untuk membahas rancangan Copenhagen Accord yang dimaksudkan sebagai hasil utama nantinya.

Pembahasan dilakukan secara intensif sehingga kepala negara/pemerintahan langsung ikut melakukan penyusunan draf keputusan. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup menghadirkan negara-negara kunci mewakili kelompok negosiasi ataupun kelompok regional, negara-negara dengan catatan emisi tertinggi, dan negara-negara yang jumlah penduduknya besar. Di dalamnya termasuk, antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia, Indonesia, China, India, Brasil, Afrika Selatan, Grenada, dan Maladewa.

Pertemuan terbatas itu akhirnya menyepakati draf Copenhagen Accord. Namun, pada saat dibawa ke dalam pleno untuk diadopsi, draf tersebut mendapat tentangan kuat dari negara-negara, seperti Venezuela, Nikaragua, Tuvalu, Sudan, Kuba, dan Bolivia, yang tidak mengakui adanya Copenhagen Accord dalam proses UNFCCC karena proses pembuatannya dianggap tidak melewati proses yang biasa dilakukan dalam Konvensi PBB, yaitu sidang pleno dan pertemuan contact groups.

Negara-negara pendukung Copenhagen Accord mencakup negara maju dan negara berkembang, termasuk perwakilan Aliansi Negara-negara Kepulauan Kecil atau AOSIS (Grenada, Maladewa) dan Afrika (Etiopia). Umumnya mereka bisa menerima Copenhagen Accord karena memuat banyak prinsip dasar mengenai kerangka kerja perubahan iklim pada masa depan, seperti pembatasan kenaikan temperatur global (2 derajat celsius).

Berhubung tidak mencapai konsensus, PM Denmark, sebagai pemimpin sidang, mengambil keputusan mencatat (takes note) Copenhagen Accord sehingga memiliki sifat legal serupa dengan submisi dari negara yang mendukungnya. Hingga saat ini belum disepakati mekanisme dan prosedur untuk melakukan submisi bersama ini.

Bagi Indonesia, Kopenhagen bukanlah akhir perundingan multilateral perubahan iklim, melainkan merupakan hasil antara. Pertemuan Kopenhagen memang tidak menghasilkan kesepakatan baru yang mengikat secara hukum (legally-binding new agreement) yang dinanti-nanti dunia, tetapi bila dicermati secara obyektif, elemen-elemen keputusannya dapat dijadikan naskah perundingan pada konvensi berikutnya di Meksiko, akhir tahun ini.

Selama proses perundingan UNFCCC—di Kopenhagen dan rangkaian pertemuan sebelumnya, delegasi Indonesia telah memainkan peranan aktif, baik di ruang sidang maupun melalui penyampaian tertulis. Indonesia memandang, Copenhagen Accord memuat prinsip-prinsip pokok atas dasar pemahaman bersama (common understanding) negara-negara, sebagai landasan bagi proses perundingan berikutnya guna menghasilkan kerangka kerja perubahan iklim pasca-2012 yang mengikat secara hukum.

Substansi Copenhagen Accord menggarisbawahi prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:

Pertama, Accord menetapkan pembatasan peningkatan suhu global 2 derajat celsius dibanding tingkat praindustri pada 2050. Pada COP-13 di Bali, tujuan ini tidak berhasil disepakati dan hanya keluar sebagai referensi berupa catatan kaki. Pada COP-14 di Poznan, Polandia, perundingan untuk memasukkan tujuan tersebut mengalami kebuntuan. Terkait target ini, Indonesia telah menyampaikan usulan untuk memasukkan target penurunan emisi sebesar 40 persen pada 2020 dan 85 persen pada 2050 secara kumulatif oleh negara maju—yang tidak dapat diterima oleh banyak negara maju.

Kedua, Accord memuat komitmen negara maju untuk menyediakan pendanaan US30 miliar selama 2010-2012 bagi adaptasi (penyesuaian pola pembangunan) dan mitigasi (penurunan emisi) di negara berkembang. Untuk mengelola dana perubahan iklim global, akan dibentuk mekanisme pendanaan Copenhagen Green Climate Fund yang berada di bawah pengawasan COP.

Ketiga, Accord menyepakati satu format penyampaian informasi tentang upaya mitigasi melalui target pembatasan dan penurunan emisi yang harus dapat dikuantifikasi bagi negara maju dan indikasi aksi mitigasi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan oleh negara berkembang. Informasi ini dapat dijadikan tolok ukur dalam mencermati keseriusan mereka melaksanakan kontribusi terhadap upaya stabilisasi gas rumah kaca di atmosfer.

Keempat, Accord mengenali Proses Mid-Review, yaitu bahwa Accord akan dikaji ulang pada tahun 2015 termasuk kemungkinan mengubah target stabilisasi menjadi 1,5 derajat celsius.

Selain Accord, konvensi ini menyetujui beberapa keputusan terpisah, seperti pelaksanaan Adaptation Fund, bantuan terhadap negara berkembang dalam menyusun laporan nasional tentang pelaksanaan konvensi yang biasa disebut National Communication, pengesahan hasil kerja Expert Group on Technology Transfer dan tindak lanjut Program Kerja Nairobi (Nairobi Work Programme on Impacts, Vulnerability, and Adaptation to Climate Change).

Isu kelautan

Dalam salah satu perundingan terkait adaptasi, Indonesia berhasil mengedepankan isu kelautan dan perubahan iklim sebagaimana tecermin dalam beberapa paragraf draf teks negosiasi, antara lain: pentingnya aksi adaptasi terkait laut dan pesisir serta kebutuhan memperbaiki sistem observasi dan penelitian dari data-data perubahan iklim yang juga memerhatikan kenaikan air laut, kenaikan temperatur air laut, asidifikasi laut, serta penanganan terhadap salinisasi dan gletsyer. Perubahan iklim menimbulkan kerentanan tinggi bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Karena itu, sudah selayaknya Indonesia sangat aktif terkait isu-isu kelautan dan adaptasi.

Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian terkait peluang Pembangunan Rendah Karbon untuk mengevaluasi dan mengembangkan opsi-opsi strategis dalam rangka mengurangi intensitas emisi gas rumah kaca tanpa mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan.

Salah satu kebijakan pemerintah adalah mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan pembangunannya antara 26 persen sampai 41 persen pada tahun 2020, bergantung pada tingkat dukungan internasional.

AMANDA KATILI NIODE,

Koordinator Divisi Komunikasi, Informasi dan Edukasi

Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 03:25 WIB

Senin, 01 Februari 2010

MEMAHAMI HASIL DARI KOPENHAGEN

MEMAHAMI HASIL DARI KOPENHAGEN

Kapal pemecah es dioperasikan di Sungai Dahme di Distrik Koepenick, Berlin, Jerman, Kamis (2 8/ 1 ). Suhu di bawah nol derajat celsius, bahkan suhu ekstrem hingga minus 20 derajat celsius sehingga air beberapa sungai di Eropa membeku, diyakini sebagai dampak perubahan iklim global. (Foto:Getty Images/Sean Gallup)***

Amanda Katili Niode Menulis "Memahami Hasil dari Kopenhagen"

Memahami Hasil dari Kopenhagen

Oleh AMANDA KATILI NIODE

Telah banyak ditulis oleh para wartawan dan analis mengenai hasil pertemuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim ke-15 , 7-19 Desember 2009 di Kopenhagen, Denmark.

Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) sebagai penanggung jawab kegiatan (focal point) perundingan internasional terkait perubahan iklim juga telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak mengenai hasil-hasil pertemuan Kopenhagen tersebut. Tulisan ini dibuat untuk memperjelas beberapa hal yang dirasakan masih menimbulkan kebingungan dan—bagi sebagian pihak—ketidakpuasan.

Sidang konvensi yang dilaksanakan secara tahunan kali ini memfokuskan perundingan pada upaya-upaya memenuhi mandat Peta Jalan Bali (Bali Road Map) yang dihasilkan oleh pertemuan serupa dua tahun lalu di Bali. Pertemuan Kopenhagen seharusnya menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting untuk penanganan perubahan iklim secara global. Karena alasan ini dan juga berkat kampanye besar-besaran dari lembaga-lembaga terkait, didukung oleh media massa, perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim dan pertemuan Kopenhagen luar biasa besar.

Selama dua minggu, Kopenhagen disesaki oleh tidak kurang dari 9.000 delegasi dari 192 negara dengan jumlah delegasi setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri sebanyak 129 orang. Konvensi ini juga dihadiri lebih dari 33.000 perwakilan organisasi/badan regional dan internasional terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sektor swasta.

Delegasi RI diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan Alternate Ketua Delegasi, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, dan Ketua Harian DNPI Rachmat Witoelar. Delegasi RI terdiri dari anggota DPR, anggota DPD, menteri, gubernur, pejabat tinggi kementerian/lembaga, serta perwakilan perguruan tinggi, LSM, dan perusahaan. Juga hadir puluhan lainnya dari Indonesia sebagai pengamat dan wartawan.

Perundingan multilateral

Pada intinya, Kerangka Kerja Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) merupakan proses perundingan multilateral yang bertujuan menyepakati kerangka kerja negara-negara dalam upaya menghindari terjadinya perubahan iklim yang mengancam bumi dan umat manusia.

Sebagai satu proses multilateral, pengambilan keputusan harus dilakukan secara konsensus, dalam arti semua negara harus menyetujuinya (nothing is agreed until everything is agreed). Dengan demikian, kesepakatan yang akan dicapai tentunya harus dapat mengakomodasi kepentingan semua negara. Apabila ada satu negara yang masih belum sepakat, umumnya perundingan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Karena tingginya kepentingan ekonomi dan politik dalam isu perubahan iklim, perundingan Kopenhagen berjalan alot dan panjang. Di pengujung persidangan, sebanyak 29 kepala negara/pemerintahan, termasuk Presiden RI, diundang oleh Perdana Menteri Denmark selaku Presiden Conference of Parties (COP) ke-15 untuk membahas rancangan Copenhagen Accord yang dimaksudkan sebagai hasil utama nantinya.

Pembahasan dilakukan secara intensif sehingga kepala negara/pemerintahan langsung ikut melakukan penyusunan draf keputusan. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup menghadirkan negara-negara kunci mewakili kelompok negosiasi ataupun kelompok regional, negara-negara dengan catatan emisi tertinggi, dan negara-negara yang jumlah penduduknya besar. Di dalamnya termasuk, antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia, Indonesia, China, India, Brasil, Afrika Selatan, Grenada, dan Maladewa.

Pertemuan terbatas itu akhirnya menyepakati draf Copenhagen Accord. Namun, pada saat dibawa ke dalam pleno untuk diadopsi, draf tersebut mendapat tentangan kuat dari negara-negara, seperti Venezuela, Nikaragua, Tuvalu, Sudan, Kuba, dan Bolivia, yang tidak mengakui adanya Copenhagen Accord dalam proses UNFCCC karena proses pembuatannya dianggap tidak melewati proses yang biasa dilakukan dalam Konvensi PBB, yaitu sidang pleno dan pertemuan contact groups.

Negara-negara pendukung Copenhagen Accord mencakup negara maju dan negara berkembang, termasuk perwakilan Aliansi Negara-negara Kepulauan Kecil atau AOSIS (Grenada, Maladewa) dan Afrika (Etiopia). Umumnya mereka bisa menerima Copenhagen Accord karena memuat banyak prinsip dasar mengenai kerangka kerja perubahan iklim pada masa depan, seperti pembatasan kenaikan temperatur global (2 derajat celsius).

Berhubung tidak mencapai konsensus, PM Denmark, sebagai pemimpin sidang, mengambil keputusan mencatat (takes note) Copenhagen Accord sehingga memiliki sifat legal serupa dengan submisi dari negara yang mendukungnya. Hingga saat ini belum disepakati mekanisme dan prosedur untuk melakukan submisi bersama ini.

Bagi Indonesia, Kopenhagen bukanlah akhir perundingan multilateral perubahan iklim, melainkan merupakan hasil antara. Pertemuan Kopenhagen memang tidak menghasilkan kesepakatan baru yang mengikat secara hukum (legally-binding new agreement) yang dinanti-nanti dunia, tetapi bila dicermati secara obyektif, elemen-elemen keputusannya dapat dijadikan naskah perundingan pada konvensi berikutnya di Meksiko, akhir tahun ini.

Selama proses perundingan UNFCCC—di Kopenhagen dan rangkaian pertemuan sebelumnya, delegasi Indonesia telah memainkan peranan aktif, baik di ruang sidang maupun melalui penyampaian tertulis. Indonesia memandang, Copenhagen Accord memuat prinsip-prinsip pokok atas dasar pemahaman bersama (common understanding) negara-negara, sebagai landasan bagi proses perundingan berikutnya guna menghasilkan kerangka kerja perubahan iklim pasca-2012 yang mengikat secara hukum.

Substansi Copenhagen Accord menggarisbawahi prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:

Pertama, Accord menetapkan pembatasan peningkatan suhu global 2 derajat celsius dibanding tingkat praindustri pada 2050. Pada COP-13 di Bali, tujuan ini tidak berhasil disepakati dan hanya keluar sebagai referensi berupa catatan kaki. Pada COP-14 di Poznan, Polandia, perundingan untuk memasukkan tujuan tersebut mengalami kebuntuan. Terkait target ini, Indonesia telah menyampaikan usulan untuk memasukkan target penurunan emisi sebesar 40 persen pada 2020 dan 85 persen pada 2050 secara kumulatif oleh negara maju—yang tidak dapat diterima oleh banyak negara maju.

Kedua, Accord memuat komitmen negara maju untuk menyediakan pendanaan US30 miliar selama 2010-2012 bagi adaptasi (penyesuaian pola pembangunan) dan mitigasi (penurunan emisi) di negara berkembang. Untuk mengelola dana perubahan iklim global, akan dibentuk mekanisme pendanaan Copenhagen Green Climate Fund yang berada di bawah pengawasan COP.

Ketiga, Accord menyepakati satu format penyampaian informasi tentang upaya mitigasi melalui target pembatasan dan penurunan emisi yang harus dapat dikuantifikasi bagi negara maju dan indikasi aksi mitigasi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan oleh negara berkembang. Informasi ini dapat dijadikan tolok ukur dalam mencermati keseriusan mereka melaksanakan kontribusi terhadap upaya stabilisasi gas rumah kaca di atmosfer.

Keempat, Accord mengenali Proses Mid-Review, yaitu bahwa Accord akan dikaji ulang pada tahun 2015 termasuk kemungkinan mengubah target stabilisasi menjadi 1,5 derajat celsius.

Selain Accord, konvensi ini menyetujui beberapa keputusan terpisah, seperti pelaksanaan Adaptation Fund, bantuan terhadap negara berkembang dalam menyusun laporan nasional tentang pelaksanaan konvensi yang biasa disebut National Communication, pengesahan hasil kerja Expert Group on Technology Transfer dan tindak lanjut Program Kerja Nairobi (Nairobi Work Programme on Impacts, Vulnerability, and Adaptation to Climate Change).

Isu kelautan

Dalam salah satu perundingan terkait adaptasi, Indonesia berhasil mengedepankan isu kelautan dan perubahan iklim sebagaimana tecermin dalam beberapa paragraf draf teks negosiasi, antara lain: pentingnya aksi adaptasi terkait laut dan pesisir serta kebutuhan memperbaiki sistem observasi dan penelitian dari data-data perubahan iklim yang juga memerhatikan kenaikan air laut, kenaikan temperatur air laut, asidifikasi laut, serta penanganan terhadap salinisasi dan gletsyer. Perubahan iklim menimbulkan kerentanan tinggi bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Karena itu, sudah selayaknya Indonesia sangat aktif terkait isu-isu kelautan dan adaptasi.

Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian terkait peluang Pembangunan Rendah Karbon untuk mengevaluasi dan mengembangkan opsi-opsi strategis dalam rangka mengurangi intensitas emisi gas rumah kaca tanpa mengorbankan tujuan-tujuan pembangunan.

Salah satu kebijakan pemerintah adalah mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan pembangunannya antara 26 persen sampai 41 persen pada tahun 2020, bergantung pada tingkat dukungan internasional.

AMANDA KATILI NIODE,

Koordinator Divisi Komunikasi,

Informasi dan Edukasi Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim

Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 03:25 WIB

Kamis, 24 Desember 2009

Produksi Karbon Tanpa Pengendalian

JAKARTA - Produksi karbon dari kegiatan industri, transportasi, dan pembangkit tenaga listrik masih tanpa kendali. Karbon yang diproduksi dibuang begitu saja, padahal berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti diinjeksikan kembali ke perut Bumi untuk mengeluarkan minyak dan gas bumi.

”Indonesia belum memiliki sistem untuk mewajibkan pengendalian karbon itu,” kata Kepala Komite Nasional Indonesia World Energy Council Hardiv Situmeang dalam konferensi pers yang diprakarsai Kedutaan Besar Inggris, Rabu (23/12) di Jakarta.

Hadir narasumber-narasumber lainnya, yaitu peneliti pada Divisi Eksploitasi Lemigas, Utomo Pratama Iskandar, dan analis strategi karbon dioksida dari kantor pusat perusahaan Shell di Belanda, Michael Putra.

Menurut Hardiv, proyek pemerintah saat ini, seperti rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 megawatt (MW) tahap pertama dan kedua oleh PLN, belum memungkinkan dilengkapi dengan pengendalian karbon atau emisinya.

Saat ini merupakan momentum paling tepat bagi Indonesia memulai pembangunan pembangkit listrik dilengkapi dengan teknologi carbon capture and storage (CCS),” kata Michael.

Alasannya, menurut Michael, Indonesia saat ini masih membutuhkan banyak listrik yang dihasilkan dengan bahan bakar minyak dari fosil. Komposisi produksi listrik pada tahun 2008 adalah yang menggunakan batu bara mencapai 29,6 persen, bahan bakar diesel 47,9 persen, gas 18,7 persen, dan lain-lain.

Utomo menyatakan, peluang menerapkan CCS di Indonesia memungkinkan, di antaranya dengan dikombinasikan untuk kegiatan eksploitasi minyak dan gas. Banyaknya sumur eksploitasi minyak yang sudah tua dan belum mencapai titik optimal memberikan peluang penerapan CCS ini dengan cara menginjeksikan karbon ke dalam perut Bumi yang menjadi reservoir minyak dan gas.

Rekomendasi sumber karbon untuk diinjeksikan ke reservoir minyak dan gas bumi sudah dibuat,” kata Utomo.

Beberapa rekomendasi tersebut, antara lain, sumber karbon dari kegiatan pembangkit listrik 1.000 MW di Indramayu, Jawa Barat, agar diinjeksikan di wilayah Sumatera Selatan dengan perkiraan kebutuhan perpipaan saluran mencapai 655 kilometer. Kemudian untuk pembangkit listrik 750 MW Muara Tawar, Jawa Barat, agar diinjeksikan ke Laut Jawa dengan kebutuhan perpipaan 15 kilometer.

Menurut Hardiv, karbon itu sangat diperlukan. Sebagian besar karbon diproduksi dari kegiatan pembangkitan listrik sehingga PLN perlu merancang kebutuhan pengendalian karbon untuk masa-masa mendatang.

Untuk mendorong secara finansial, bisa melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) pada Protokol Kyoto, tetapi juga bisa melalui mekanisme perdagangan karbon lainnya,” kata Hardiv.

Terkait dengan Kesepakatan Kopenhagen, menurut Michael, hal yang tidak terjadi adalah tidak adanya kesepakatan untuk memperbesar pengurangan karbon dari negara-negara maju. Namun, dukungan finansial untuk perdagangan karbon dari negara maju masih cukup besar dan Indonesia belum bisa memanfaatkan secara optimal.

Seperti untuk program perdagangan karbon melalui CDM Protokol Kyoto, India dan China yang menguasai. Mengapa Indonesia tidak bisa masuk satu pun?” kata Michael. (NAW)

Source : Kompas, Kamis, 24 Desember 2009 | 03:10 WIB

Kita Perlu "Koin" untuk Perubahan Iklim

Kita Perlu "Koin" untuk Perubahan Iklim

Oleh : M Riza Damanik

Negosiasi bermotif menang-kalah vulgar dipraktikkan selama berlangsungnya KTT Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen, Denmark. Bahkan, persoalan iklim ditarik jauh dari lanskap kemanusiaan. Hasilnya, Indonesia kalah 0-2.

Kekalahan pertama akibat tak terpenuhinya kesepakatan iklim yang mengikat secara hukum (legally binding) merujuk pada capaian Bali Action Plan yang dihasilkan pada KTT Ke-13 di Bali, Desember 2007 silam. Seperti disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri pertemuan puncak ke-17 Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di SingapuraKalau Kopenhagen gagal (tidak mengikat secara hukum), kita punya banyak pekerjaan rumah” (Antara, 17/11).

Berikutnya, Indonesia gagal mengawal dan memasukkan aspek penting kelautan ke dalam visi bersama naskah teks Kelompok Kerja Adhoc Kerja Sama Jangka Panjang (AWG-LCA). Padahal pada Mei 2009 Indonesia telah mengeluarkan berbagai sumber daya untuk menghasilkan Manado Ocean Declaration (MOD) sebagai kertas mandat untuk membawa Coral Triangle Initiative (Inisiatif Segitiga Terumbu Karang) ke dalam kesepakatan Kopenhagen. Dari Bali dan Manado, kualitas diplomasi Indonesia dipertanyakan.

Koreksi

”Pembangunan Indonesia harus berorientasi pada aspek kelautan dengan memerhatikan kehidupan rakyat yang tersebar di pelbagai pulau”.

Demikian pesan diplomasi ala Perdana Menteri Djuanda saat pertama kali menggagas Indonesia sebagai negara kepulauan, 52 tahun silam (13 Desember 1957-13 Desember 2009). Pesan tersebut memberikan penekanan pada dua hal: (1) karakter kewilayahan Indonesia sebagai negara kelautan serta (2) karakter kebudayaan Indonesia sebagai masyarakat kepulauan.

Pada keduanya pula seluruh elemen bangsa dapat memahami kepentingan Indonesia atas laut.

Adapun di luar, disegani oleh bangsa-bangsa lain karena keteladanannya menegakkan keadilan dan kepentingan Indonesia atas laut sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa.

Berbeda halnya pilihan diplomasi ala Susilo Bambang Yudhoyono dalam menghadapi krisis iklim. Aspek fundrising membebani strategi diplomasi Indonesia, dengan menegosiasikan target pemotongan emisi, yakni 26 persen pada tahun 2020 secara sukarela dan 41 persen dengan bantuan asing (Kompas, 19/12).

Rasionalisasi target 26 persen seolah tidak relevan karena pertanggungjawaban sukarelanya ada pada tahun 2020, pada saat Susilo Bambang Yudhoyono tidak lagi menjadi presiden.

Adapun mendapatkan bantuan asing dengan target pemotongan 41 persen didesak untuk terealisasi sesegera mungkin.

Sebagai konsekuensi, Indonesia siap diaudit oleh asingtermasuk negara-negara boros emisimelalui prinsip pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV).

Pada porsi itu tidak berlebihan kiranya jika kegagalan Indonesia di Kopenhagen lebih disebabkan oleh dominasi diplomasirecehan”.

Reposisi

Persetujuan Kopenhagen atau Copenhagen Accord diyakini tidak membawa manfaat bagi Indonesia. Target diplomasi iklim berbasis kompensasibukan berbasis hak dan keadilanterbukti melemahkan posisi tawar Indonesia sebagai negara kepulauan.

Untuk itu, diperlukan reposisi Indonesia, dengan melakukan koreksi menyeluruh atas proses perdagangan barang mentah (row materials), baik hasil tambang, pertanian, perikanan, maupun perkebunan, yang selama ini dipergunakan untuk menghidupi mesin-mesin negara industri yang boros emisi.

Sejalan dengan itu, peran lumbung pangan, semisal perikanan dan pertanian harus dioptimalkan untuk memperkuat kemandirian bangsa, sekaligus mengamankan kebutuhan pangan nasional.

Hal ini mendesak dilakukan setelah krisis iklim dan krisis pangan seolah menjadi krisis kembar (twin crisis) dewasa ini. Ingat pesan the founding father Soekarno: ”Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa, apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi, malapetaka (akan terjadi).”

Setelah dua kebijakan dalam negeri tersebut diselenggarakan, model diplomasi luar negeri Indonesia harus dikoreksi total, dengan mengedepankan prinsip-prinsip negara yang berdaulat dan mandiri.

Kita patut belajar dari kasus Prita Mulyasari. Rakyat Indonesia, mulai dari tukang becak, artis, pedagang, ibu-ibu rumah tangga, pejabat, dan mantan pejabat negara, bahkan anak TK (taman kanak-kanak), turut berpartisipasi membangun solidaritas dan soliditasnya untuk menegakkan keadilan bagi Prita. Hasilnya, kurang dari dua minggu, sebanyak Rp 825 juta uang koin dapat dikumpulkan.

Sangat mungkin hal serupa dijalankan untuk memperbesar kapasitas negara menghadapi dampak perubahan iklim secara mandiri. Jika demikian, Indonesia dapat meneguhkan kembali peran pentingnya di fora internasional, sekaligus menjadi teladan bagi bangsa-bangsa lain dalam menghadapi krisis iklim.

M Riza Damanik,

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) -Anggota Kelompok Kerja Perikanan pada Aliansi Desa Sejahtera (ADS).

Source : Kompas, Kamis, 24 Desember 2009 | 03:35 WIB

Bencana Gunung Everest Menjadi Persoalan Serius

FAKTOR

Cari Kesepakatan Sepakatkan Global

Oleh : RENÉ L PATTIRADJAWANE

Ketika gletser di Gunung Everest, puncak tertinggi di dunia, mencair, pemanasan global menjadi kenyataan yang tidak terelakkan. Ini menjadi persoalan serius yang perlu dicarikan penyelesaian bersama.

Bagaimanapun juga, iklim memberikan dampak nyata pada sistem ekonomi regional. Berdasarkan pengalaman proses industrialisasi, iklim tidak pernah bisa diabaikan. Sumber air, pertanian, transportasi, kehutanan, wilayah pantai, energi, kesehatan manusia, turisme, asuransi, ataupun jasa keuangan teridentifikasi sangat rawan terhadap perubahan iklim.

Ketika iklim memburuk ke kondisi ekstrem, seperti kekeringan, keterkaitan alam terhadap sistem ekonomi juga membuat sektor-sektor sensitif yang tidak berhubungan dengan perubahan iklim juga memiliki dampak lingkaran lebih luas. Ini pernah terjadi pada perekonomian Australia selama kekeringan tahun 1982-1983.

Para ilmuwan percaya bahwa pemanasan global, yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim, merupakan ancaman serius. Politisi yang berkumpul di Kopenhagen, Denmark, sedang membahas perubahan iklim global. Mereka masih mencari-cari bentuk sesuai dengan kepentingan politik dan ekonomi masing-masing.

Protokol Kyoto 1997 menunjukkan sulitnya mencari kesepakatan diplomatik untuk diselaraskan dengan tesis ilmuwan tentang ancaman pemanasan global. Pengurangan gas emisi yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan perdagangan ternyata tidak mudah disepakati.

Kita harus percaya bahwa pemanasan global adalah ancaman serius dan solusinya harus dicari. Dalam konteks regionalisme yang tumbuh subur di Asia, tidak banyak negara yang memberi perhatian serius dan melihatnya dalam konteks regional.

China dan India sebagai kekuatan ekonomi dan perdagangan baru berskala global di Asia seharusnya cukup menyadarkan kita. Berbagai kerja sama regional harus memunculkan isu pemanasan global berskala regional lalu dicarikan pola negosiasi yang tidak melulu mengikuti pola negara maju. Ini perlu demi kepentingan kawasan.

Kita tidak ingin, misalnya, China sebagai negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, yang tumbuh sebagai kekuatan global, memiliki perilaku yang tidak menguntungkan kawasan. Peran China diperlukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan global, seperti krisis ekonomi, proliferasi nuklir, dan perubahan iklim.

Ada dua faktor penting yang perlu dicermati melihat fenomena China sebagai kekuatan global. Pertama, persoalan keamanan energi China akan memaksa negara berpenduduk terbesar di dunia ini mencari alternatif, seperti mengembangkan energi bersih untuk menggantikan penggunaan batubara secara masif dan minyak yang tidak menentu harganya.

Kedua, secara ekonomi Protokol Kyoto telah memberi China insentif untuk membersihkan aktivitas perekonomiannya dan menerima aliran dana sebesar 2 miliar dollar AS untuk membersihkan proses industrialisasinya dan membangun kapasitas energi bersih melalui Clean Development Mechanism (CDM), dan jumlah aliran dana ini diperkirakan akan meningkat menjadi 8 miliar dollar AS pada tahun 2012.

Dengan kedua faktor ini dalam konteks regionalisme dan isu perubahan iklim, bisa diprediksi RRC akan menjadi pasaran besar bagi energi terbarukan, bioenergi, tenaga nuklir, teknologi lingkungan, dan sejenisnya. Hal ini secara bersamaan menghadirkan kemampuan menjalankan kegiatan ekonomi dengan karbon rendah serta merangsang inovator teknologi yang ramah lingkungan.

Bagi negara-negara kawasan Asia, perlu dipersiapkan pilihan kebijakan-kebijakan mitigasi berskala regional. Jangan sampai langkah-langkah skala global, untuk meredam dampak rumah kaca, mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan perdagangan serta merugikan negara-negara kawasan yang berjuang menjaga pertumbuhan ekonomi dan perdagangan.

Source : Kompas, Rabu, 16 Desember 2009 | 04:17 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

andy odank @ Rabu, 16 Desember 2009 | 14:07 WIB
menolak opsi nuklir sebagai solusi perubahan iklim

Top of Form

Bottom of Form

Isu Laut Menghilang dari Teks Visi Bersama

PERUBAHAN IKLIM

Isu Laut Menghilang dari Teks Visi Bersama

KOPENHAGEN - Isu kelautan yang sebelumnya banyak diadopsi dalam belasan paragraf draf pembahasan konferensi, dalam perkembangannya, menghilang dari teks usulan pada bagian visi bersama.

Draf usulan baru yang kini menjadi pegangan para negosiator menghilangkan pengakuan kerentanan ekosistem laut dan pesisir pada visi bersama.

Draf pembahasan justru memunculkan pengakuan kawasan pegunungan sebagai salah kawasan rentan dampak perubahan iklim. Hal itu mengadopsi kepentingan negara-negara, seperti Nepal dan Tibet, dengan pegunungan atau bongkahan besar es (gletser) yang terus meleleh.

Kami akan terus berupaya agar dimensi kelautan diakui dalam draf kesepakatan bersama. Itu penting bagi Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dalam jumpa pers di Bella Center, Senin (14/12) sore waktu Kopenhagen (Senin tengah malam WIB).

Indonesia berjuang

Penghilangan teks dalam draf masih diperjuangkan delegasi RI agar dimasukkan lagi. Indonesia merasa perlu dengan pengadopsian isu kelautan dalam draf kesepakatan. Selain luas laut Indonesia yang mencapai 2/3 total luas kedaulatan, puluhan juta jiwa tinggal di kawasan pesisir.

Indonesia, yang sukses menyelenggarakan Konferensi Kelautan Sedunia (WOC) di Manado, Sulawesi Utara, pada Mei lalu, juga merasa wajib mendorong pengakuan itu. Pertemuan yang dihadiri delegasi dari 87 negara tersebut menghasilkan Deklarasi Manado, yang di antaranya berisi komitmen mendorong isu kelautan diadopsi dalam negosiasi iklim.

Di Kopenhagen, Dana untuk Lingkungan Global (GEF) mengumumkan komitmen pendanaan sebesar 63 juta dollar AS bagi Inisiatif Segitiga Terumbu Karang (CTI), yang meliputi enam negara, termasuk Indonesia.

Kawasan Segitiga Terumbu Karang merupakan penyuplai penting produk laut bagi ratusan juta manusia. Kini laut terancam oleh proses pengasaman.

Pengasaman laut yang diakibatkan meningkatnya konsentrasi karbon dioksida di atmosfer berakibat fatal bagi ekosistem laut. Karbon dioksida yang banyak diserap laut menyebabkan kematian massal terumbu karang, yang akan berdampak langsung pada produktivitas biota laut.

Menurut Hendra Yusran Siry, negosiator RI bidang kelautan, isu kelautan sudah diakui dalam mitigasi, adaptasi, transfer teknologi, dan pembangunan kapasitas. Kami khawatir seluruh pencapaian di mitigasi dan lainnya menjadi tidak berarti karena di visi bersama tidak tercantum,” katanya. Delegasi RI sudah memasukkan lagi dalam usulan draf teks baru di bawah Kelompok Kerja Adhoc Rencana Kerja Sama Jangka Panjang (LCA).

Ketiadaan pengakuan kerentanan laut dan pesisir dalam visi bersama bertentangan dengan kesepakatan tahun 1992, yang tegas diadopsi dalam Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC). Di sana diakui peran penting ekosistem laut dan pesisir sebagai penyerap dangudangkarbon, yang sewaktu-waktu juga dapat mengemisikan ke atmosfer.

Soal prioritas

Indonesia bersama 12 negara lain sepakat mendorong isu kelautan diadopsi dalam kesepakatan konferensi. Kelompok negara tersebut dibentuk pada pertemuan membahas iklim di Bonn, Jerman, tahun ini.

Namun, kebersamaan itu dalam negosiasi di Kopenhagen kurang tecermin. Bukan berarti tidak ada lagi, tetapi mungkin soal prioritas setiap negara,” kata Hendra. Hal tersebut tidak melemahkan niat Indonesia tetap memasukkan isu itu dalam draf kesepakatan. Data Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang dirilis di Kopenhagen, memperkirakan, keasaman laut akan meningkat 150 persen pada tahun 2050, atau 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan pengalaman selama 20 juta tahun. Dampaknya, rantai kehidupan biota akan terganggu sehingga mengancam suplai makanan bagi manusia. (GSA)***

Source : Kompas, Rabu, 16 Desember 2009 | 05:36 WIB

 

Tags

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template