LINGKUNGAN HIDUP
Anggaran KLH Naik 100 Persen
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan anggaran tahun 2011 senilai Rp 854,32 miliar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (20/9). Jumlah itu naik lebih dari 100 persen dari anggaran pada 2010 sebesar Rp 419 miliar. Hingga September, penyerapan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup baru 60 persen.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arief Yuwono, seusai rapat tertutup dengan Komisi VII, menjelaskan, kenaikan anggaran Rp 854,32 miliar diperlukan agar KLH mampu menjalankan kewenangan yang ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Kenaikan anggaran, antara lain, akan dipakai menambah jumlah dan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil KLH dan menyusun 12 peraturan pemerintah. Dengan inisiatif itu, pengarusutamaan lingkungan hidup dalam pembangunan akan nyata,” katanya. Dalam anggaran Rp 854,32 miliar itu, anggaran bagi Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) ada Rp 35 miliar.
Pengarusutamaan gagal
Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani Hilman, seusai pembahasan itu menyatakan, rencana anggaran KLH gagal mengarusutamakan isu lingkungan hidup dalam pembangunan nasional.
”Rencana kerja yang diajukan masih rutin, pengelolaan lingkungan dengan cara selalu sama. Tidak ada cetak biru pengelolaan lingkungan sehingga keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup tetap sulit diukur,” kata Dewi.
”Pengelolaan sampah, misalnya, hanya Rp 3,5 miliar. Itu menunjukkan persoalan sampah belum dianggap isu strategis. Tak ada usulan sampah perkotaan menjadi energi, misalnya. Terobosan seperti itu dibutuhkan. Anggaran KLH layak naik 10 kali lipat sekalipun karena lingkungan soal penting. Namun, KLH tak mengusulkan terobosan untuk menuntaskan persoalan lingkungan,” kata Dewi.
Ia menilai, pengarusutamaan lingkungan yang sering dinyatakan pemerintah belum mewujud. ”Itu karena KLH tak gigih memperjuangkan isu lingkungan menjadi isu penting menghadapi isu sektor lainnya. Persepsi publik tentang sebuah persoalan sangat ditentukan upaya pemangku kepentingan menunjukkan pentingnya persoalan itu dan KLH gagal menempatkan isu lingkungan sebagai isu strategis,” ujar Dewi. (ROW)***
Source : Kompas, Rabu, 22 September 2010 | 02:53 WIB
0 komentar:
Posting Komentar