YANG HOT KLIK DI SINI

Kamis, 06 Mei 2010

Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun

PROYEK TANJUNG API-API

Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun

JAKARTA - Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pelepasan kawasan Hutan Lindung Pantai Air Telang untuk Pelabuhan Samudera Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana. Ketiga terdakwa, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain perkara itu, ketiga mantan anggota Komisi IV DPR yang dikenal sebagai ”Tim Gegana DPR” ini saat yang sama juga menghadapi dakwaan dalam perkara suap dari Anggoro Widjojo, rekanan Departemen Kehutanan (Dephut). ”Terdakwa menerima suap dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri dan BNI Cek Multi Guna dengan jumlah berbeda,” kata jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/5).

Jaksa menyebutkan, Azwar menerima Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fachri Rp 335 juta dari rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan, melalui politisi PKB, Yusuf Erwin Faishal. ”Uang itu diberikan karena kedudukan mereka sebagai anggota Komisi IV DPR agar menyetujui usulan pelepasan Hutan Lindung Pantai Air Telang seluas 600 hektar menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api,” kata Roni.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 12 Huruf a Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada dakwaan kedua, ketiganya bersama Yusuf Erwin Faishal didakwa menerima suap dari Anggoro Widjojo selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut. Pada Agustus 2007 hingga Maret 2008, Anggoro memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Azwar, 140.000 dollar Singapura kepada Hilman Indra, dan 30.000 dollar Singapura kepada Fachri.

Roni menambahkan, pada Juni dan Juli 2007, Yusuf Erwin Faishal melakukan pembicaraan dengan Anggoro Widjojo perihal usulan rancangan pagu anggaran. Dalam pembicaraan itu juga disebutkan adanya imbalan agar Anggoro diloloskan sebagai rekanan.

Pada 16 Juli 2007, Komisi IV mengesahkan rancangan pagu Dephut yang telah ditandatangani MS Kaban selaku Menhut. ”Pada Maret 2008, Yusuf Erwin terima uang dari Anggoro melalui Mukhtaruddin di Restoran Din Tai Fung, Pasific Place,” katanya. (AIK/Kompas)***

Source : Kompas, Rabu, 5 Mei 2010 | 03:14 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template