KASUS BATU BARA
Gubernur Kalsel: Kami Tidak Berwenang
BANJARMASIN - Setelah Gubernur Kalimantan Timur mengaku malu atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu bara yang tak terkendali, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Rabu (27/1), menyatakan, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk menertibkan penambang perusak lingkungan. Hal yang dapat dilakukannya adalah sebatas koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Menurut Rudy, seandainya diberi wewenang untuk menata, ia pasti akan menertibkan masalah pertambangan. ”Yang kami bisa lakukan saat ini sebatas sifatnya koordinatif dengan pemerintahan kabupaten,” kata Rudy Ariffin.
Rudy mengakui, selama menjadi bupati di Kabupaten Banjar periode 2000-2005, ia telah mengeluarkan lima izin kuasa pertambangan (KP). ”Saya membatasi lima KP saja sesuai kelayakan teknis dan kondisi lingkungan bahwa daerah bisa ditambang. Kalau ada bupati yang mengeluarkan izin KP ratusan buah, bisa dipastikan banyak yang tidak layak tambang,” tuturnya.
Menurut catatan, saat ini di Kalimantan Selatan (Kalsel) terdapat 400-578 izin kuasa pertambangan dari pemerintah kabupaten dan 22 izin perjanjian kontrak karya pengusahaan batu bara yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Rudy menjelaskan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila aturan tata ruang dan ketentuan peruntukan lahan ditaati. Dampak karut-marutnya penerbitan izin tambang batu bara adalah tumpang tindihnya lahan pertambangan dengan kawasan hutan. Repotnya, sebagian perusahaan batu bara yang beroperasi belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Aji Sofyan Alex, Ketua Komisi Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), meminta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk tidak sekadar merasa malu terkait dengan keberadaan 1.108 izin kuasa pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat.
”Jangan sekadar merasa malu, tetapi mari beraksi dengan mencabut izin tambang yang merusak lingkungan dan tidak banyak membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Aji Sofyan Alex, yang juga anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan di Samarinda.
Polisi turun tangan
Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Mahfud di Banjarmasin mengatakan, menyikapi pemberitaan Kompas dalam tiga hari terakhir, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk menertibkan sejumlah pertambangan.
Manajer Teknik Tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) I Gede Widyada yang dihubungi di Asam-asam, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel, mengakui, ada dua tambang milik PT JBG yang ditutup karena tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Menurut Widyada, masa berlaku izin yang dimilikinya habis pada Juli 2009 dan saat ini dalam proses perpanjangan. Perusahaan tetap melakukan penambangan karena mendapat surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pertambangan hingga Juli 2010. (BRO/FUL)***
Source : Kompas, Kamis, 28 Januari 2010 | 03:08 WIB
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
rakyat @ Kamis, 28 Januari 2010 | 07:46 WIB
awal "rakus", kemudian "malu" kemudian",tidak ada wewenang",kemudian "ijin ditambah" ,akirnya"ngak punya malu"(gubernur ngak punya wewenang))
0 komentar:
Posting Komentar