Lahan Lokapurna untuk Pertanian
BOGOR, Lingkungan Global - Lahan Blok Lokapurna seluas 560 hektar di Kawasan Gunung Salak Endah di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, adalah lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Di lahan tersebut kini berdiri aneka fasilitas pariwisata, rumah mewah, dan vila milik perseorangan atau instansi pemerintah/sipil. Walau dikelola pihak kedua, lahan itu hanya untuk usaha pertanian.
Terkait masalah ”penyerobotan” lahan taman nasional itu, tahun 1994 Menteri Kehutanan mengambil beberapa kebijakan, termasuk membentuk tim teknis, untuk mengkaji permasalahan tersebut. Namun, sampai akhir masa tugas tim Desember 2009, hasil kajian tim itu belum selesai.
”Seminggu lagi kami menyelesaikan laporan hasil kajian atas lahan Blok Lokapurna itu. Di sana banyak vila. Kami tidak tahu siapa pemiliknya,” kata Wiratno, Kepala Subdirektorat Pemolaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal PHKA Departemen Kehutanan, Minggu (31/1).
Ketua Tim Teknis Pengkajian Blok Lokapurna Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) memastikan lahan di blok itu adalah kawasan TNGHS, yang dahulu berupa hutan lindung (303,23 hektar) dan hutan produksi (256,77 hektar) yang dikelola Perum Perhutani. Hingga kini, tidak ada tukar guling atas lahan blok itu kepada pihak mana pun.
Sengkarut lahan Blok Lokapurna bermula tahun 1967 ketika pemerintah menyetujui permohonan 27 jenderal dan veteran perang untuk kepentingan pemberdayaan mereka.
Penyalahgunaan kebijakan itu mencuat pada tahun 2006 setelah Balai TNGHS membenahi, memetakan, dan mendata lahan- lahan perluasan taman nasional di wilayah Kecamatan Pamijahan. Langkah Balai TNGHS itu terkait dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts II/2003 Tahun 2003 tentang perluasan hutan konservasi dan taman nasional.
Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 225/Menhut II/2007 pada Juni 2007 untuk membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan percepatan tukar guling Blok Lokapurna. (rts/Kompas)***
Source : Kompas, Senin, 1 Februari 2010 | 04:07 WIB
Ella fadillah @ Senin, 1 Februari 2010 | 08:54 WIB
Mohon infonya , untuk batas kawasan yg di sebut di atas , dari pintu masuk kawasan yang terdapat gapura sampai ketemu gapura ke 2 , yang mana saja yang termasuk
0 komentar:
Posting Komentar