YANG HOT KLIK DI SINI

Kamis, 25 Maret 2010

Penambang Rambah Dua Hutan Lindung

150 Perusahaan Bermasalah

Penambang Rambah Dua Hutan Lindung

BALIKPAPAN, Lingkungan Global - Tim gabungan penegakan hukum dari Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan menyelidiki 150 perusahaan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur. Mereka beroperasi di hutan tanpa izin menteri kehutanan.

Demikian Kepala Pusat Informasi Kementerian Kehutanan Masyhud saat dihubungi dari Balikpapan, Rabu (24/3). ”Untuk Kalimantan, 150 perusahaan bermasalah yang disidik tersebut baru di Kaltim. Untuk di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan masih diinventarisasi,” katanya.

Pernyataan Masyhud menguatkan pernyataan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori. Seusai menghadiri rapat koordinasi teknik kehutanan se-Kalteng di Palangkaraya, Rabu, Darori menyatakan, selain Kaltim, saat ini tim gabungan juga menurunkan 25 penyidik ke Sumatera Utara untuk menyelidiki 16 perusahaan terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Masyhud, banyak perusahaan bermasalah karena mudah mendapat izin usaha pertambangan dan perkebunan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Padahal, perusahaan tambang harus mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Di Kalimantan, izin kuasa pertambangan (KP) untuk batu bara yang dikeluarkan para bupati mencapai 2.047 buah. Kaltim mengeluarkan 1.180 izin KP. Kalsel mengeluarkan sekitar 500 KP. Produksi batu bara per tahun di Kalsel 80-100 juta ton dan Kaltim 100,91 juta ton (Kompas, 25/1).

Adapun perkebunan kelapa sawit, berdasarkan data dari beberapa sumber, dalam 10 tahun terakhir di empat provinsi Kalimantan dikeluarkan 996 izin perkebunan. Rinciannya, Kalbar 329 izin, Kalteng 302 izin, Kaltim 297 izin, dan Kalsel 68 izin. Adapun lahan yang disediakan lebih dari 12 juta hektar.

Sebanyak 134 perusahaan dikuasai investor asing dengan luas lahan 1,8 juta hektar. Rinciannya, di Kalteng 53 perusahaan, Kalbar 39 perusahaan, Kalsel 26 perusahaan, dan Kaltim 16 perusahaan (Kompas, 25/2).

Menurut Masyhud, penindakan hukum terhadap perusahaan yang membuka kawasan hutan tanpa izin akan terus dilakukan di seluruh provinsi. Ini sesuai dengan permintaan menteri kehutanan melalui suratnya kepada semua gubernur di Tanah Air tertanggal 25 Februari untuk memberi laporan terkait penggunaan hutan di daerah untuk kepentingan nonkehutanan.

Setiap gubernur diberi waktu dua bulan untuk menginventarisasi berbagai kegiatan nonkehutanan di kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan. Misalnya, di Kalteng diketahui sekitar 960.000 hektar hutan telah dialihfungsikan untuk usaha nonkehutanan tanpa izin pelepasan. ”Jumlah perusahaan yang terlibat dalam masalah ini masih diinventaris,” katanya.

Hutan lindung

Masih soal perambahan hutan, dua kawasan hutan lindung, yakni Hutan Lindung Pulau Punyu, Kabupaten Bulungan, Kaltim, dan Gunung Gajah di Kabupaten Sambas, Kalbar, kini rusak akibat dirambah penambang.

Kerusakan akibat penambangan batu bara di hutan lindung itu mendapat perhatian serius Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Irjen Mathius Salempang yang mengunjungi lokasi hari Selasa. Sebuah perusahaan pemegang izin KP mendapat konsesi 2.000 hektar, seluas 1.210 hektar di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

”Polda Kaltim menangani kasus ini, selain menambang di kawasan konservasi, penambang juga meninggalkan lubang-lubang bekas tambang tanpa direklamasi,” kata Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Antonius Wisno Sutirta.

Di Kabupaten Sambas, Kalbar, dinas kehutanan dan kepolisian setempat juga menangani penjarahan kawasan hutan lindung oleh para penambang pasir, batu, dan tanah uruk yang berlangsung setahun terakhir.

”Penambangan itu berhenti sejak kami laporkan ke kepolisian belum lama ini,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sambas Basuki.

Kepala Kepolisian Resor Sambas Ajun Komisaris Besar Winarto menyatakan, kasus dugaan kegiatan pertambangan liar di hutan lindung itu dalam proses penyelidikan. Polisi baru meminta keterangan empat pemilik tambang sebagai saksi dalam kasus ini.

”Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kalbar untuk memastikan kegiatan tersebut masuk kawasan hutan lindung atau bukan,” katanya.

(FUL/AHA)***

Source : Kompas, Kamis, 25 Maret 2010 | 04:37 WIB

2 komentar:

Amisha on 30 Desember 2018 pukul 05.42 mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Amisha on 16 Januari 2020 pukul 06.56 mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

 

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template