Polisi Tahan Delapan Kontainer Kayu
SAMARINDA - Kepolisian Kota Besar Samarinda menahan delapan kontainer kayu-kayu olahan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/12). Penahanan dilakukan karena polisi ingin memastikan kepemilikan, kelengkapan dokumen, dan sah tidaknya kayu-kayu tersebut.
Kepala Bagian Operasional Poltabes Samarinda Komisaris Yusep Gunawan mengemukakan hal itu ketika menjawab pers di Kantor Poltabes Samarinda, Selasa siang. ”Pemeriksaan menyangkut dukungan terhadap Operasi Pemberantasan Pembalakan Ilegal yang digencarkan Polda Kaltim,” katanya.
Operasi itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa kayu-kayu yang keluar dari Kaltim sah, bukan hasil pembalakan ilegal. ”Kayu-kayu harus diketahui asal- usulnya dan jelas dokumen-dokumennya,” kata Yusep.
Sejauh ini, lanjutnya, belum diketahui siapa pemilik, perusahaan pengangkut, tujuan pengiriman, dan jenis kayu-kayu yang ditahan itu. Belum satu pihak pun yang diperiksa. Muatan kontainer belum dihitung. Isinya diperkirakan mencapai 108 hingga 148 meter kubik (m) kayu. Kontainer yang dipakai berukuran 20 kaki, yang bisa diisi 16-18 mbarang.
Sabtu lalu, menurut Yusep, polisi juga menahan 34 kontainer di Pelabuhan Samarinda. Isinya, 590 m kayu olahan dari jenis meranti, bengkirai, dan kapur. Polisi awalnya curiga kayu-kayu itu hasil pembalakan ilegal.
”Ternyata kayu-kayu itu berasal dari kilang penggergajian di Kecamatan Muarawahau, Kabupaten Kutai Timur, sekitar 350 kilometer dari Samarinda. Penguasa barang adalah PT Silviana dan PT Mandau. Setelah diperiksa, kedua perusahaan itu mampu menunjukkan faktur angkutan kayu olahan sehingga untuk sementara diyakini kayu-kayu itu berdokumen sah,” ujar Yusep.(BRO)***
Source : Kompas, Rabu, 23 Desember 2009 | 03:17 WIB
Kepala Bagian Operasional Poltabes Samarinda Komisaris Yusep Gunawan mengemukakan hal itu ketika menjawab pers di Kantor Poltabes Samarinda, Selasa siang. ”Pemeriksaan menyangkut dukungan terhadap Operasi Pemberantasan Pembalakan Ilegal yang digencarkan Polda Kaltim,” katanya.
Operasi itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa kayu-kayu yang keluar dari Kaltim sah, bukan hasil pembalakan ilegal. ”Kayu-kayu harus diketahui asal- usulnya dan jelas dokumen-dokumennya,” kata Yusep.
Sejauh ini, lanjutnya, belum diketahui siapa pemilik, perusahaan pengangkut, tujuan pengiriman, dan jenis kayu-kayu yang ditahan itu. Belum satu pihak pun yang diperiksa. Muatan kontainer belum dihitung. Isinya diperkirakan mencapai 108 hingga 148 meter kubik (m) kayu. Kontainer yang dipakai berukuran 20 kaki, yang bisa diisi 16-18 mbarang.
Sabtu lalu, menurut Yusep, polisi juga menahan 34 kontainer di Pelabuhan Samarinda. Isinya, 590 m kayu olahan dari jenis meranti, bengkirai, dan kapur. Polisi awalnya curiga kayu-kayu itu hasil pembalakan ilegal.
”Ternyata kayu-kayu itu berasal dari kilang penggergajian di Kecamatan Muarawahau, Kabupaten Kutai Timur, sekitar 350 kilometer dari Samarinda. Penguasa barang adalah PT Silviana dan PT Mandau. Setelah diperiksa, kedua perusahaan itu mampu menunjukkan faktur angkutan kayu olahan sehingga untuk sementara diyakini kayu-kayu itu berdokumen sah,” ujar Yusep.(BRO)***
Source : Kompas, Rabu, 23 Desember 2009 | 03:17 WIB
0 komentar:
Posting Komentar