Alat Berat, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
PEKANBARU - Tak terima atas penyegelan tiga ekskavator milik PT Sumatera Riang Lestari atau SRL di lokasi hutan tanaman industri perusahaan itu, di Pulau Rangsang, Kabupaten Meranti, Riau, Minggu (27/12), Muhammad Adil, anggota DPRD Bengkalis, kemarin dilaporkan pihak perusahaan tersebut ke Polda Riau.
”Kami melaporkan Adil ke polisi karena kami merasa tindakannya tidak memiliki dasar hukum. Kalau perusahaan kami bersalah, silakan dilaporkan ke polisi. Kalau anggota DPRD mau bertanya tentang izin, kami bersedia menjelaskannya di gedung DPRD,” ujar Afrizon, juru bicara PT SRL.
Menurut Afrizon, hari Minggu itu Adil datang ke lokasi HTI PT SRL secara tiba-tiba. Saat di lokasi, dia mempertanyakan berbagai macam perizinan dan operasional perusahaan di lapangan.
Karyawan yang merupakan operator alat berat, lanjut Afrizon, menerangkan bahwa dokumen perizinan ada di kantor perusahaan di Pekanbaru. Namun, Adil tidak puas dengan jawaban itu. Dibantu sejumlah warga, ia pun kemudian mengambil kunci alat berat dan merantainya dengan gembok. ”Kunci alat berat itu dibawanya pulang sehingga alat kami tidak dapat digerakkan,” tutur Afrizon.
Hentikan kegiatan
Secara terpisah, Adil menyatakan siap menghadapi laporan PT SRL. Menurut dia, tindakannya murni aspirasi masyarakat yang menghendaki perusahaan tersebut menghentikan kegiatannya merusak hutan gambut di Pulau Rangsang.
Menurut Adil, pertimbangan merantai alat berat PT SRL itu karena ada kekhawatiran tentang kerusakan lingkungan, mengingat sebagian besar areal Pulau Rangsang terdiri dari hutan gambut. Apalagi, PT SRL membuka kawasan gambut sampai ke bibir pantai tanpa memedulikan konservasi lingkungan.
”Pantai Pulau Rangsang memiliki ombak yang besar. Pada musim angin timur seperti sekarang, ombak dapat mencapai ketinggian empat meter. Dengan dibukanya lahan sampai ke bibir pantai, otomatis, abrasi akan semakin besar,” ujar Adil.
Saat meninjau lokasi PT SRL, kata Adil lagi, perusahaan itu sudah membuka hutan gambut untuk membuat kanal selebar 12 meter. Kanal itu hanya berjarak sekitar 150 meter dari pantai.
”Tidak ada aktivitas PT SRL yang seperti itu saja, pantai tersebut sudah abrasi berat. Apalagi kalau pepohonannya ditebangi. Saya memperkirakan, kanal yang mereka bangun akan bersatu dengan laut dalam lima tahun mendatang. Saya akan meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin PT SRL,” kata Adil.
Secara geografis, Pulau Rangsang merupakan pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Secara administratif, Pulau Rangsang berada di Kabupaten Meranti yang baru memisahkan diri dari induknya, Kabupaten Bengkalis. Sampai saat ini, Kabupaten Meranti belum memiliki DPRD dan urusan legislasi masih menyatu dengan DPRD Bengkalis. (SAH)***
Source : Kompas, Rabu, 30 Desember 2009 | 03:55 WIB
0 komentar:
Posting Komentar