Lokakarya Lingkungan – Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat menggelar Lokakarya “Kajian Lingkungan Hidup Strategis” di ruang pertemuan Hotel Handayani, Indramayu, Rabu (16/12). (Foto : Ist)
Aep Surahman : “Tanpa Tindakan Nyata, Lokakarya Lingkungan Hidup Sia-sia”
INDRAMAYU - Sebagai daerah pantai, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa memiliki garis pantai sepanjang 113 kilometer. Namun saat ini daerah Pantura itu telah mengalami degradasi daratan pantai karena hantaman abrasi setiap hari. Sehingga diperkirakan, ratusan kilometer daratannya telah mengalami kerusakan akibat terjangan ombak laut Jawa tersebut.
Tak pelak lagi, kini Kabupaten Indramayu tengah menghadapi problema yang belum terpercahkan. Untuk itu diperlukan sebuah kajian strategis upaya-upaya untuk menyelamatkan bibir pantai dari “gempuran” ombak laut. Selain itu, pencemaran laut juga tengah menjadi perhatian serius pihak Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.
Hal itu mengemuka dalam acara Lokakarya Lingkungan Hidup, khususnya daerah-daerah pantai dalam kebijakan tata ruang daerah. Lokakarya yang mengusung tema “Kajian Lingkungan Hidup Strategis” (KLHS) yang digelar Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Hotel Handayani Indramayu, Rabu (16/12).
Obyek kajian strategis dalam lokakarya kali ini adalah wilayah pantai di Kecamatan Pasekan dan Indramayu. Di kedua wilayah pantai kecamatan itu dinilai paling rawan bencana abrasi. Pada musim angin timur gelombang laut akan datang dari arah timur laut dengan kisaran tinggi 0,5 – 2 meter.
Sedangkan, pada musim angin barat, perairan di wilayah ini cukup tenang karena terlindung dari terjangan gelombang. Tunggang pasang surut maksimun di daerah pesisir mencapai 1,5 meter dengan type campuran cenderung semidiurnal (dua kali pasang dan dua kali surut dalam sehari). Arus permukaan mengikuti musim angin barat dan musim angin timur. Gelombang akan tinggi pada musim angin timur dan arus dapat mencapai kecepatan 60 cm/detik.
“Hal ini dapat dilihat faktanya dari lidah pasir di muara sungai Parawira Kepolo yang cenderung ke arah tenggara. Sedimentasi di muara sungai ini cukup besar dan membentuk teras sedimen di perairan depan muara sungai. Terjadinya sedimentasi di depan muara sungai dikarenakan adanya pengaruh debit sungai sedangkan abrasi tidak diketemukan di pesisir segmen 1 ini,” kata Ir. Aep Surahman, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.
Menurut Aep, adanya gelombang datang dengan arah timur laut pada saat musim angin timur, bisa menyebabkan terjadinya angkutan sedimen setelah gelombang pecah. Angkutan sedimen ini, kata Aep, pada musim angin timur akan menyusuri pantai dengan arah ke tenggara.
Dijelaskan, untuk wilayah pantai Karangsong, Kecamatan Indramayu, adanya pembangunan jetty (pemecah gelombang berbentuk beton cor), akan mengakibatkan muara sungai Karangsong selalu terbuka. Meskipun pada musim angin timur di saat angkutan sedimen sejajar pantai cukup besar, dan debit air sungai melemah. Sedangkan efek lain dibangunnya jetty ini adalah terjadinya erosi di bagian selatan jetty.
Di wilayah pantai Desa Brondong, tidak terjadi erosi yang serius di segmen ini. Namun abrasi (runtuhan sedimen), dimungkinkan oleh hantaman gelombang, khususnya pada musim angin timur, karena pantai di segmen ini menghadap laut terbuka. Namun abrasi oleh hantaman gelombang mungkinkan untuk dicegah dengan struktur pantai ataupun secara alami (vegetasi),” kata Aep.
Di akhir materi Lokakarya itu, Aep juga mengungkapkan, digelarnya Lokakarya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (LKLHS) itu, tidak akan mempunyai efek nyata atau sia-sia, apabila tidak ditindaklanjuti dengan aksi yang dapat membawa pengetahuan, pemikiran dan usulan yang telah dikembangkan ke dalam tindakan nyata.
Untuk itu, Aep mengharapkan, agar hasil Lokakarya KLHS tersebut dijadikan dokumen resmi, dan dimasukkan ke dalam peraturan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Program ini, harus di dukung pula oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. (Satim) ***
0 komentar:
Posting Komentar