YANG HOT KLIK DI SINI

Kamis, 17 Desember 2009

Tim intelijen Korem 044 Gapo Kota Palembang menyita lebih dari 10.000 ton limbah cair industri berbahaya

LIMBAH BERBAHAYA

10.000 Ton Limbah Berbahaya Disita

PALEMBANG - Tim intelijen Korem 044 Gapo Kota Palembang menyita lebih dari 10.000 ton limbah cair industri berbahaya di Kelurahan Sukamaju, Sako, Selasa (15/12). Diduga kuat limbah cair ini hendak dioplos dengan solar untuk dijual kembali di Kepulauan Bangka Belitung.

Komandan Tim Intelijen Korem 044 Gapo Kota Palembang Kapten Infanteri Tri Widiyanto HW mengatakan, informasi pengoplosan limbah cair berbahaya diperoleh dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pemantauan selama sebulan.

Setelah buktinya kuat, Selasa pagi Tri Widiyanto memimpin tiga anggotanya menggerebek gudang yang difungsikan sebagai tempat pengoplosan, tepatnya di Jalan Kebun Sayur RT 07 RW 04. Melihat kedatangan petugas, dua pekerja di gudang itu langsung melarikan diri.

Meski tersangka melarikan diri, tim intelijen Korem berhasil menyita lebih dari 10.000 ton limbah cair berbahaya yang diletakkan di dalam dua tangki. Limbah berwarna hitam ini diduga campuran dari sisa aktivitas industri seperti oli bekas.

Limbah ada di dalam satu tangki besar. Di gudang juga ditemukan satu tangki lain untuk mengoplos. Aktivitas sudah berlangsung sekitar setahun dan penjualan setelah dioplos dengan solar di Bangka Belitung,” katanya.

Aktivitas pengoplosan ini kemungkinan berlangsung selama hampir setahun karena didukung lokasi geografis gudang yang terletak di pinggiran kota. Selain itu, aktivitas di gudang sulit terpantau dari luar karena tertutup pagar seng melingkar.

Saat ini, barang bukti satu truk fuso beserta tangki limbah dan kronologis berita acara sudah dilaporkan ke Polda Sumsel. Berikutnya, kewenangan menindaklanjuti kasus ini ada di tangan Polda Sumsel.

Sudah diterima

Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Abdul Ghofur mengatakan, laporan tim intel Korem 044 Gapo sudah diterima petugas piket Serse Polda Sumsel, Selasa sore. Tindakan mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen sekaligus KUHP Pasal 378, yaitu penipuan terhadap masyarakat,” katanya.

Pengoplosan biasanya melibatkan pemodal dan lebih dari dua pekerja. Semua tersangka diperkirakan masih berada di Sumatera Selatan. Karena itu Polda Sumsel akan melakukan tes laboratorium untuk mengetahui jenis-jenis cairan limbah, produk oplosan yang sudah dibuat, termasuk peredarannya. (ONI)***

Source : Kompas, Rabu, 16 Desember 2009 | 05:16 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template