YANG HOT KLIK DI SINI

Rabu, 23 Desember 2009

Penambang Liar Harus Dihentikan !

Penambang Liar Rusak Lingkungan

Diarahkan Menekuni Profesi Lain

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, tidak ada program pemberdayaan masyarakat yang disediakan pemerintah untuk mengalihkan para penambang liar galian C di Kabupaten Magelang dan sekitarnya. Menurut Bibit, para penambang itu merusak lingkungan dan perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

"Mereka itu berusaha sendiri, melakukan sendiri, dan melanggar aturan. Karena melanggar, harus dihentikan. Ke depan, masing-masing harus mencari usaha sendiri," kata Bibit di Kota Semarang, Senin (21/12).

Menurut Bibit, pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi penambang liar tersebut. Diperkirakan, jumlah penambang liar secara manual di Kabupaten Magelang dan sekitarnya 3.000-4.000 orang.

"Kegiatan merusak lingkungan tidak dapat dibenarkan. Orang yang merusak lingkungan harus dicegah, cari pekerjaan lain. Itu tergantung dari keuletan masyarakat untuk mencari mata pencaharian," kata Bibit. Dia mengatakan, pemerintah provinsi hanya dapat memicu pertumbuhan ekonomi agar tercipta lapangan pekerjaan bagi warganya. Profesi lain

Para penambang bahan galian C di Kabupaten Magelang kini diarahkan untuk menekuni profesi lain. Hal ini agar mereka menghentikan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan cukup parah di Gunung Merapi.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Magelang Dwi Kundarto mengatakan, enam bulan lalu, Pemprov Jateng memberikan bantuan tiga mesin pemecah batu kepada kelompok penambang di Desa Keningar, Kecamatan Srumbung. Petugas dari Pemprov Jateng mendampingi dan melatih mereka.

"Mereka dilatih memecah batu-batu di sungai agar dapat dibentuk menjadi paving block," ujarnya, Senin (21/12).

Jumlah penambang di wilayah Desa Keningar sebanyak 600 orang dan 60 persen di antaranya penduduk dari daerah lain.

Pada 6 November, Pemprov Jateng memberikan bantuan senilai Rp 161 juta kepada masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Bantuan itu meliputi mesin pemecah batu, peralatan penyadap getah pinus, bibit tanaman, dan uang Rp 21 juta.

Pemerintah Kabupaten Magelang menertibkan penambangan secara lebih intensif, menggelar razia penambang baik yang bekerja secara manual maupun menggunakan alat berat. (UTI/EGI)***

Source : Kompas, Selasa, 22 Desember 2009 | 11:36 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template