Cianjur, Pelita
Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani KPH Cianjur, Jumat (12/12) berhasil meringkus empat pencuri kayu milik Perum Perhutani di petak 39 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cibarengkok 1 BKPH Cibarengkok, Cianjur selatan. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 38 batang kayu olahan jenis Puru atau setara dengan 1.884 meter kubik.
Komandan Regu (Danru) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur, Mamat B Mahruf, membenarkan dengan ditangkap nya empat pelaku pencurian kayu di wilayah Cianjur selatan.
Menurut Mamat, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah atas sering terjadinya pencurian kayu dikawasan tersebut. Laporan dari masyarakat ini kami tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di kawasan blok petak 39, kata Mamat diruang kerjanya, kemarin.
Keempat pelaku, masing-masing Ag bin Coco (33), Od bin Suryana (35), Kml bin Sumarna (23), dan Od bin Sahroni (34), tertangkap tangan petugas saat membawa kayu hasil curian. Saat ini, para pelaku sudah diserahkan ke Polres Cianjur guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan, karena terbukti membawa barang bukti kayu curian sebanyak 38 batang atau sekitar 1.884 meter kubik. Barang buktinya masih kami amankan di Kantor BKPH Cibarengkok, terangnya.
Dengan ditangkapnya empat pelaku pencurian kayu milik Perum Perhutani itu, menurut Mamat, setidaknya diharapkan bisa menjadi shock therapy bagi masyarakat lainnya yang ingin mencuri kayu, dan meresahkan masyarakat lainnya.
Mamat pun mengaku akan terus mengintensifkan pengawasan dan meningkatkan frekuensi kegiatan patroli agar tingkat pencurian kayu bisa terus ditekan. Kami tidak mau kecolongan lagi. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk memantau dilapangan, tegasnya.
Mamat mengaku, peran serta dan kerjasama semua pihak untuk menekan tingkat pencurian kayu sangat diperlukan. Terlebih dengan adanya keterlibatan elemen kemasyarakatan, seperti lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH) maupun kelompok tani hutan (KTH) dilingkungan KPH Cianjur.
Kami sangat terbantu sekali dengan keberadaan LMDH maupun KTH. Kami juga mengharapkan apabila masyarakat menemukan adanya tindak pencurian kayu, maka segera melaporkannya, harap Mamat.
Mamat pun membantah beredarnya isu seputar dugaan keterlibatan oknum pegawai Perum Perhutani dalam kasus pencurian kayu. Malahan, Mamat meminta agar segera melaporkannya ke aparat hukum apabila informasi itu terbukti benar.
Kami jamin seratus persen, tidak ada keterlibatan pegawai dalam kasus pencurian kayu. Kalau ada informasi seperti itu laporkan saja kepada kami atau ke penegak hukum, tegas Mamat. (ar)
Sumber : Pelita, Edisi Selasa , 15 Desember 2009
0 komentar:
Posting Komentar