YANG HOT KLIK DI SINI

Senin, 14 Desember 2009

Pemerintah Daerah Dinilai Lamban Merespons Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Bombana

Kerusakan di Bombana Perlu Segera Dibenahi

Tim dari Komisi VII DPR Akan ke Lapangan

AMBON - Pemerintah daerah dinilai lamban merespons kerusakan lingkungan akibat tambang emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Areal tambang itu perlu segera ditata ulang supaya kerusakan tidak semakin parah dan merugikan masyarakat.

Muhammad Endang, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Minggu (13/12), mengatakan, rekomendasi jeda tambang (moratorium) penambangan emas di sana sebenarnya sudah disampaikan sejak akhir November kepada Pemerintah Kabupaten Bombana maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Moratorium itu, antara lain, diusulkan DPRD Bombana dan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan. Namun, hingga kini belum ada respons.

Rekomendasi itu diberikan berdasarkan fakta kerusakan lingkungan di lapangan. Tubuh Sungai Langkowala, Wumbubangka dan Tahi Ite, misalnya, kini sudah tertimbun tanah galian. ”Daerah tangkapan air berubah menjadi lubang-lubang besar dan dalam,” ujar Endang.

Penelitian dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Haluoleo menemukan kandungan merkuri (Hg) di Sungai Langkowala dan Wumbubangka antara 0,07 miligram per liter dan 0,9 miligram per liter, melebihi ambang batas maksimal yang diperbolehkan di perairan terbuka 0,003 miligram per liter.

”Secara politis, moratorium sudah disepakati DPRD dan pemerintah daerah. Namun, sampai sekarang belum ada aksi nyata,” kata Endang.

Subhan Tambera, Wakil Bupati Bombana, justru mempertanyakan desakan moratorium tambang emas itu. ”Sekarang (wilayah) mana yang akan ditata ulang. Kan nanti akan direklamasi,” ujarnya.

Ia menilai DPRD belum melihat secara keseluruhan dampak tambang emas terhadap perekonomian daerah. Indikasi kerusakan lingkungan berupa galian tambang merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) untuk mereklamasi.

”Ada MOU (nota kesepahaman) antara investor dan pemerintah daerah. Galian-galian yang ada sekarang ini menjadi tanggungan perusahaan untuk reklamasi,” ujar Subhan.

Komisi VII DPR

Menurut Endang, kerusakan lingkungan di Bombana itu kini mendapat perhatian Komisi VII DPR. Tim DPR dijadwalkan berdialog dengan pemerintah provinsi dan kabupaten serta meninjau lokasi tambang pekan ini pada 14-15 Desember.

Masalah lain yang juga disorot DPRD, ada indikasi proses pengeluaran izin KP yang menyalahi prosedur. ”Sejumlah areal KP di hutan produksi dan hutan produksi terbatas belum memperoleh izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan,” kata Endang. (ANG)

Source : Kompas, Senin, 14 Desember 2009 | 03:23 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

TRANSLATE/TERJEMAH BAHASA

My Blog List

Site Info

Followers

LINGKUNGAN GLOBAL Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template